Advertisement
Masalah Tenaga Kerja Dibawa ke Pengadilan, SPSI DIY: Itu Akal-akalan Pengusaha
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masalah pemberian pesangon dan pemutusan hubungan kerja masih mendominasi perkara hubungan industrial yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Kirnadi menyebut bahwa strategi pekerja yang memperkarakan masalahnya ke pengadilan disengaja oleh pengusaha. “Itu strategi agar pengusaha menunda-nunda tanggungjawabnya,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Kanwil DJPb DIY Evaluasi Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP
Padahal pengusaha bisa menyelesaikan masalahnya, lanjut Kirnadi, dengan pekerjanya saat ada mediasi di Disnakertrans DIY. “Tetapi mereka memilih untuk tak membuahkan hasil saat mediasi, agar pekerja lelah sendiri dengan usahanya menuntut haknya,” jelasnya.
Kirnadi menjelaskan butuh waktu 30 hari untuk mediasi di Disnakertrans DIY dan 60 hari di pengadilan. “Selang waktu itu jadi strategi mereka untuk menunda pembayaran pesangon, entah untuk memutar modal usahanya atau apa,” tandasnya.
Untuk itu Kirnadi berharap pada pekerja yang memiliki masalah hubungan industrial tak mudah menyerah dan bisa mencari bantuan ke serikat pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
India Klaim Geser Jepang Jadi Ekonomi Terbesar Keempat Dunia
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



