Advertisement

Promo November

Kanwil DJPb DIY Evaluasi Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP

Media Digital
Rabu, 08 Juni 2022 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kanwil DJPb DIY Evaluasi Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110/PMK.05/2021 tentang Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP pada hari Selasa, 7 Juni 2022 secara luring dan daring. - Ist

Advertisement

JOGJA-Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110/PMK.05/2021 tentang Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP pada hari Selasa, 7 Juni 2022 secara luring dan daring.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, yang diwakili Kepala Bidang PPA I, Rochmadi Hendrocahyono dengan narasumber Kasubdit Pelaksanaan Anggaran I, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Ari Suwandani. Hadir dalam sosialisasi, 26 satuan kerja PNBP yang dikelola secara tidak terpusat, dan 56 satker PNBP yang dikelola secara terpusat bergabung luring dan daring.

Advertisement

Dalam sambutan Kepala Bidang PPA I, Rochmadi Hendrocahyono, mewakili Kepala Kanwil, menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor: 110/PMK.05/2021 pada tahun 2021 bertujuan mempercepat realisasi belanja dan capaian output, simplifikasi proses pencairan anggaran dan modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan sistem TI.

Namun demikian, sampai dengan bulan Mei 2022, realisasi belanja sumber dana PNBP baru mencapai Rp40,21 miliar atau 18,32% dari total pagu. Selain itu, sampai dengan bulan Mei 2022 terdapat 16 dari 26 satuan kerja PNBP yang dikelola secara tidak terpusat yang mengajukan penetapan Maksimum Pencairan Tahap I.

Kondisi tersebut menunjukkan belum dimanfaatkannya kemudahan dalam pengajuan Maksimum Pencairan Dana dari sumber PNBP sehingga akselerasi belanja sebagaimana tujuan diterbitkannya PMK 110/PMK.05/2021 tidak tercapai. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini menjadi media sharing kendala dan hambatan dalam pengelolaan PNBP untuk mendapatkan solusi sehingga pengelolaan PNBP dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan.

Kasubdit Pelaksanaan Anggaran I, Ari Suwandani, dalam sesi pemaparan menyampaikan prinsip-prinsip penggunaan dana PNBP. Satker menggunakan PNBP sesuai jenis & ijin penggunaan PNBP oleh Menteri Keuangan. Maksimum Pencairan (MP) merupakan batas tertinggi penggunaan dana PNBP yang tidak dapat melampaui pagu DIPA PNBP dalam DIPA.

Probis PMK 110/2021 adalah pre-financing yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dengan sumber dana PNBP. Pertumbuhan Belanja PNBP s.d. Mei 2022 (yoy) secara nasional terdapat peningkatan realisasi belanja sebesar Rp215 Milyar atau tumbuh 4,13% dibanding TA 2021. Peningkatan penyerapan yang tinggi ini mengindikasikan tata kelola pelaksanaan anggaran sumber dari PNBP yang diatur PMK 110/PMK.05/2021 memberikan stimulus/dorongan terhadap akselerasi belanja PNBP.

Dari sisi pengadaan barang/jasa, nilai kontrak yang didaftarkan baru 21% dari total alokasi. Terjadi kontraksi sebesar Rp527 miliar atau -7%, meskipun secara yoy persentase kontrak yang didaftarkan dari pagu PNBP hanya turun 1% dari tahun lalu sehingga masih perlu didorong pada semua K/L untuk memulai proses PBJ lebih awal dan memitigasi risiko kegagalan tender. Oleh sebab itu untuk mengakselerasi belanja PNBP ditekankan kepada K/L agar melakukan percepatan PBJ dan pelaksanaan kegiatan, serta melakukan perbaikan perencanaan pada Halaman III DIPA.

Dalam sesi pemaparan kedua, Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, Eko Firmansyah menyampaikan bahwa Mekanisme MP PNBP yang saat ini di akses melalui espm.kemenkeu.go.id akan berpindah ke digiport.kemenkeu.go.id. Untuk itu, satker diminta untuk melakukan persiapan teknis dengan memastikan profil pengguna di modul mp pnbp (espm.kemenkeu.go.id). Seluruh data pengguna akan di migrasi ke digit dan ditambahkan hak aksesnya di digiport secara otomatis. Eko juga menyampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila sisa MP TAYL bersaldo negatif.

Sesi pemaparan materi diakhiri dengan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC, Nur Cholis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement