Tak Lolos SNBT? Ini 10 PTS Unggul di Jogja, Favorit Calon Maba
Tak lolos SNBT 2026? Ini daftar 10 PTS terbaik di Jogja berakreditasi Unggul yang bisa jadi pilihan calon mahasiswa baru.
Peresmian Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum di Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (23/6/2022).
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 69 Kelurahan dan kalurahan di DIY diberikan predikat sadar hukum. Predikat ini didapat setelah melalui proses penilaian dengan sejumlah kriteria. Kelurahan dan kalurahan tersebut diminta untuk mempertahankan kriteria yang sudah ditetapkan dan kesadaran hukum masyarakat diharapkan meningkat.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, optimistis dengan ada penyematan predikat kelurahan sadar hukum, maka akan meningkatkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum sangat penting untuk menjaga nama baik dan marwah DIY sebagai salah satu daerah yang menyandang status miniatur Indonesia karena banyaknya pendatang. Upaya membangun kesadaran hukum itu butuh kolaborasi berbagai pihak termasuk kelurahan dan elemen lain seperti ormas.
"Kelurahan sadar hukum menjadi satu upaya membangun kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Dengan itu maka menghormati hukum, adab dan tradisi, serta sikap toleran akan meningkat. Untuk memperoleh hasil maksimal dalam pembangunan, maka kesadaran hukum ini dibutuhkan," katanya dalam sambutan peresmian Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum di Kanwil Kemenkumham DIY, Kotagede, Jogja, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA: Mantap! Mobil Balap Formula ala Tim Bimasakti UGM Berlomba di Sirkuit Assen Belanda
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, menambahkan apabila peresmian itu merupakan hasil kerja sama dengan Pemda DIY dan penyuluh hukum yang bertugas dengan baik di kelurahan. Sehingga pada tahun ini terpilih 69 Kelurahan dan kalurahan sadar hukum dari total 483 desa/kalurahan. Sisanya didorong ke depan dapat melaksanakan kriteria untuk memenuhi syarat sebagai kelurahan sadar hukum.
Kelurahan/Kalurahan yang dipilih ini telah memenuhi enam kriteria yang ditetapkan, antara lain tidak ada perkawinan di bawah umur sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Kemudian kepatuhan membayar pajak mencapai 90% atau lebih, tingkat kriminalitas rendah, tidak ada kasus narkoba, tingkat kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang baik, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing Pemda.
"Sehingga kami berkolaborasi dengan provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan penyuluhan agar kelurahan melaksanakan sejumlah kriteria tersebut. Kemudian ada tim penilai dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, dilaksanakan penilaian ditetapkan melakui Keputusan Menteri," katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta per Sapi yang Mati karena PMK
Setelah ditetapkan, harus dievaluasi dan diawasi secara bersama baik dari Kanwil maupun Pemda dan Pemkab agar tidak terjadi hal yang bertentangan dengan hukum. Jika kriteria di dalamnya dilanggar maka akan dicabut predikatnya. Ia berharap kelurahan yang belum mendapatkan predikat ini tahun berikutnya bisa memenuhi syarat.
"Kalau semua sudah sadar hukum maka tidak ada pelanggaran ketertiban, Kamtibmas aman dan lancar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tak lolos SNBT 2026? Ini daftar 10 PTS terbaik di Jogja berakreditasi Unggul yang bisa jadi pilihan calon mahasiswa baru.
Bappenas mendorong hilirisasi sawit berbasis riset dan teknologi. Produk inovatif seperti kosmetik hingga material industri jadi fokus.
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
Bareskrim Polri menyidik dugaan manipulasi data ekspor sawit. Sejumlah dokumen dan komputer disita untuk mengungkap praktik under invoicing.
Rekomendasi camilan sehat ala Korea untuk diet. Rendah kalori, lezat, dan bantu turunkan berat badan tanpa lapar.
Warga Karanganyar digegerkan kemunculan sosok diduga pocong. Pencarian dilakukan hingga malam, namun sosok misterius belum ditemukan.