Advertisement

Kanwil Kemenkumham DIY Resmikan 69 Kelurahan Sadar Hukum

Sunartono
Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:47 WIB
Sirojul Khafid
Kanwil Kemenkumham DIY Resmikan 69 Kelurahan Sadar Hukum Peresmian Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum di Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (23/6 - 2022).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 69 Kelurahan dan kalurahan di DIY diberikan predikat sadar hukum. Predikat ini didapat setelah melalui proses penilaian dengan sejumlah kriteria. Kelurahan dan kalurahan tersebut diminta untuk mempertahankan kriteria yang sudah ditetapkan dan kesadaran hukum masyarakat diharapkan meningkat.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, optimistis dengan ada penyematan predikat kelurahan sadar hukum, maka akan meningkatkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum sangat penting untuk menjaga nama baik dan marwah DIY sebagai salah satu daerah yang menyandang status miniatur Indonesia karena banyaknya pendatang. Upaya membangun kesadaran hukum itu butuh kolaborasi berbagai pihak termasuk kelurahan dan elemen lain seperti ormas.

Advertisement

"Kelurahan sadar hukum menjadi satu upaya membangun kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Dengan itu maka menghormati hukum, adab dan tradisi, serta sikap toleran akan meningkat. Untuk memperoleh hasil maksimal dalam pembangunan, maka kesadaran hukum ini dibutuhkan," katanya dalam sambutan peresmian Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum di Kanwil Kemenkumham DIY, Kotagede, Jogja, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA: Mantap! Mobil Balap Formula ala Tim Bimasakti UGM Berlomba di Sirkuit Assen Belanda

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, menambahkan apabila peresmian itu merupakan hasil kerja sama dengan Pemda DIY dan penyuluh hukum yang bertugas dengan baik di kelurahan. Sehingga pada tahun ini terpilih 69 Kelurahan dan kalurahan sadar hukum dari total 483 desa/kalurahan. Sisanya didorong ke depan dapat melaksanakan kriteria untuk memenuhi syarat sebagai kelurahan sadar hukum.

Kelurahan/Kalurahan yang dipilih ini telah memenuhi enam kriteria yang ditetapkan, antara lain tidak ada perkawinan di bawah umur sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Kemudian kepatuhan membayar pajak mencapai 90% atau lebih, tingkat kriminalitas rendah, tidak ada kasus narkoba, tingkat kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang baik, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing Pemda.

"Sehingga kami berkolaborasi dengan provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan penyuluhan agar kelurahan melaksanakan sejumlah kriteria tersebut. Kemudian ada tim penilai dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, dilaksanakan penilaian ditetapkan melakui Keputusan Menteri," katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta per Sapi yang Mati karena PMK

Setelah ditetapkan, harus dievaluasi dan diawasi secara bersama baik dari Kanwil maupun Pemda dan Pemkab agar tidak terjadi hal yang bertentangan dengan hukum. Jika kriteria di dalamnya dilanggar maka akan dicabut predikatnya. Ia berharap kelurahan yang belum mendapatkan predikat ini tahun berikutnya bisa memenuhi syarat.

"Kalau semua sudah sadar hukum maka tidak ada pelanggaran ketertiban, Kamtibmas aman dan lancar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter

News
| Kamis, 18 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement