Bantul Dapat 1 Kuota Transmigrasi, Berangkat Akhir 2026 ke Polewali Mandar
Satu keluarga Bantul akan transmigrasi ke Polewali Mandar akhir 2026. Pemkab memastikan rumah dan lahan usaha telah siap.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang. Kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak diuji tepat waktu dibebaskan dari denda retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Walikota Jogja No.52/2022 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Atas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, pembebasan sanksi administratif ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Potret Jalan Malioboro Tahun 2000, Pengendara Berhelm Ciduk Berkeliaran
“Selain itu juga untuk menarik minat pemilik kendaraan bermotor wajib uji agar melakukan pengujian guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Agus, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor diberikan kepada wajib retribusi secara otomatis tanpa permohonan saat melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan) uji berkala kendaraan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan pembayaran ke platfom terkait.
“Pemilik kendaraan yang terlambat uji kendaraan bermotor, otomatis hanya dikenakan biaya retribusi tanpa denda,” ujarnya.
Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Jogja, Andhika Satya, menyebut dalam sehari bisa menguji sekitar 50 sampai 60 kendaraan. Penghapusan sanksi denda retribusi itu turut mempengaruhi masyarakat untuk mengujikan kendaraan.
“Selama ini jika diberlakukan denda masyarakat akan keberatan. Denda retribusi per hari sekitar dua persen dari biaya retribusi. Selama saat berlaku denda, rata-rata denda sekitar Rp50.000 tetapi pernah yang paling besar sampai Rp2 juta,” ucap Andhika
Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum seperti taksi, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.
BACA JUGA: Dieng Culture Festival 2022 Digelar September 2022
Pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan pemeriksaan uji visual seperti lampu dan kondisi badan kendaraan, ukuran ban, uji emisi gas buang, berat kendaraan, uji rem, uji kecepatan atau speedometer.
Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu Kir Online atau Si Regol di JSS. Setelah memasukan data yaitu nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal, lalu membayar retribusi melalui platform Bank BPD DIY, Linkaja, Gopay dan layanan QRIS. Kemudian pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja sesuai tanggal yang disepakati saat pendaftaran lewat JSS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satu keluarga Bantul akan transmigrasi ke Polewali Mandar akhir 2026. Pemkab memastikan rumah dan lahan usaha telah siap.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 9 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Anggota DPRD Gunungkidul Mega Nusantara Wati kaget masuk desil 5 DTSEN. Begini penjelasan soal desil dan cara mengajukan pembaruan data.
Trailer terbaru Memburu Pemangsa ungkap investigasi empat jurnalis yang berubah menjadi teror demonologi. Dibintangi Laura Basuki dan Prilly Latuconsina.