Advertisement

Promo November

Pemkot Jogja Bebaskan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Yosef Leon
Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Pemkot Jogja Bebaskan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang. Kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak diuji tepat waktu dibebaskan dari denda retribusi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Walikota Jogja No.52/2022 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Atas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, pembebasan sanksi administratif ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor.

Advertisement

BACA JUGA: Potret Jalan Malioboro Tahun 2000, Pengendara Berhelm Ciduk Berkeliaran

“Selain itu juga untuk menarik minat pemilik kendaraan bermotor wajib uji agar melakukan pengujian guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Agus, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor diberikan kepada wajib retribusi secara otomatis tanpa permohonan saat melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan) uji berkala kendaraan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan pembayaran ke platfom terkait.

“Pemilik kendaraan yang terlambat uji kendaraan bermotor, otomatis hanya dikenakan biaya retribusi tanpa denda,” ujarnya.

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Jogja, Andhika Satya, menyebut dalam sehari bisa menguji sekitar 50 sampai 60 kendaraan. Penghapusan sanksi denda retribusi itu turut mempengaruhi masyarakat untuk mengujikan kendaraan.

“Selama ini jika diberlakukan denda masyarakat akan keberatan. Denda retribusi per hari sekitar dua persen dari biaya retribusi. Selama saat berlaku denda, rata-rata denda sekitar Rp50.000 tetapi pernah yang paling besar sampai Rp2 juta,” ucap Andhika

Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum seperti taksi, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.

BACA JUGA: Dieng Culture Festival 2022 Digelar September 2022

Pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan pemeriksaan uji visual seperti lampu dan kondisi badan kendaraan, ukuran ban, uji emisi gas buang, berat kendaraan, uji rem, uji kecepatan atau speedometer.

Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu Kir Online atau Si Regol di JSS. Setelah memasukan data yaitu nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal, lalu membayar retribusi melalui platform Bank BPD DIY, Linkaja, Gopay dan layanan QRIS. Kemudian pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja sesuai tanggal yang disepakati saat pendaftaran lewat JSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit

News
| Selasa, 26 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement