Advertisement

JCW: Kasus Mandala Krida Jadi Momen Pemda Perbaiki Barang & Jasa

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
JCW: Kasus Mandala Krida Jadi Momen Pemda Perbaiki Barang & Jasa Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja. Jogja Corruption Watch (JCW) menilai kasus tersebut dapat menjadi momen dalam memperbaiki bidang barang dan jasa.

Adapun ketiga tersangka adalah Edi Wahyudi (EW) selaku PNS yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Edi Wahyudi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Kemudian Sugiharto (Sgh) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Advertisement

Peneliti JCW Baharuddin Kamba menilai penetapan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida merupakan momentum bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah di lima kabupaten/kota di DIY untuk memperbaiki sektor pengadaan barang jasa (PBJ).

"Masalah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas yakni mulai dari rencana penganggarannya, proses pelelangannya, pengerjaannya hingga hasil dari pengerjaan tersebut. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak," kata Kamba dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Akhirnya KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

JCW pun mendorong agar pengadaan barang jasa direncanakan serta dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Contohnya dengan menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) serta mempublikasikan realisasi pengadaan termasuk anggarannya. Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan barang jasa apakah telah mematuhi ketentuan atau tidak.

JCW mendorong agar KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yang diduga merugikan negara sebesar Rp31,7 miliar. "Sungguh angka yang sangat fantastis. Dana segede itu seharusnya dapat digunakan untuk mengatasi persoalan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta," imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida diduga sarat persekongkolan antara PPK dan kontraktor pembangunan atap penutup stadion. Proyek ini diduga juga terjadi penggelembungan harga. Pada 2016, proyek ini di siapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.

Di akhir rilisnya, Kamba mengajukan sebuah pertanyaan kepada KPK yaitu jika EW yang saat itu menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, lantas pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apakah tidak disentuh oleh hukum dalam perkara ini? *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Pergi ke Luar Negeri

News
| Selasa, 16 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement