Advertisement

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Anak di Jogja

Triyo Handoko
Minggu, 24 Juli 2022 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Anak di Jogja Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan anak di Jogja.

Data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja menyebut dari Januari sampai dengan Mei 2022, ada 28 laporan kekerasan pada anak. Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual, sebanyak 12 laporan. Kekerasan seksual tersebut diklasifikasi dalam dua bentuk, yaitu pencabulan sebanyak lima laporan dan pelecehan seksual ada tujuh.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern

Bentuk kekerasan lain yang dilaporkan adalah kekerasan fisik sebanyak lima laporan dan kekerasan psikis ada lima laporan. Total ada 22 laporan kekerasan pada anak yang ditangani UPT PPA Jogja. Anan yang menjadi korban kekerasan meliputi 12 perempuan dan 10 laki-laki.

Kepala UPT PPA Jogja Udiyanti Ardini menyebut kebanyakan pelaporan dilakukan lewat hotline. “Selain hotline telepon, ada juga yang melaporkan lewat media sosial, datang langsung ke kantor, dan rujukan dari lembaga lain,” kata dia, Minggu (24/7/2022).

Udiyanti menyebut pelayanan yang diberikan ketika ada pelaporan adalah memenuhi kebutuhan korban dan mengusahakan harapannya. “Yang pertama kami lakukan adalah assesment, jadi kami cari tahu apa kebutuhannya apakah konseling klinis atau pendamping hukum, lantas apa yang mereka inginkan setelahnya, misalnya membawa ke ranah hukum atau seperti apa,” ujarnya.

Prinsip utama UPT PPA ketika mendapat laporan kekerasan pada anak adalah melindungi dan mendukung anak tersebut. “Jadi jangan takut untuk melaporkan, kami pasti bantu dan mencoba mengusahakan apa yang terbaik bagi anak korban kekerasan,” tuturnya.

Di UPT PPA Jogja, lanjut Udiyanti, ada dua psikolog klinis dan dua advokat yang siap sedia membantu korban kekerasan anak.

BACA JUGA: Jika JJLS Tersambung, Kulonprogo Ingin Bangun Kuliner Jimbaran di Glagah

“Kami berharap untuk psikolog klinis ada penambahan karena setelah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ada peningkatan dampingan psikis di UPT,” katanya.

Peningkatan tersebut karena UU TPKS lebih mengakomodasi korban dengan cukup menjadikan hasil pendampingan psikis sebagai bukti kekerasanya. “Jadi UPT mulai jadi banyak rujukan polsek-polsek di Jogja jika ada kekerasan seksual,” ujar Udiyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement