Advertisement
Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Anak di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan anak di Jogja.
Data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja menyebut dari Januari sampai dengan Mei 2022, ada 28 laporan kekerasan pada anak. Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual, sebanyak 12 laporan. Kekerasan seksual tersebut diklasifikasi dalam dua bentuk, yaitu pencabulan sebanyak lima laporan dan pelecehan seksual ada tujuh.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
Bentuk kekerasan lain yang dilaporkan adalah kekerasan fisik sebanyak lima laporan dan kekerasan psikis ada lima laporan. Total ada 22 laporan kekerasan pada anak yang ditangani UPT PPA Jogja. Anan yang menjadi korban kekerasan meliputi 12 perempuan dan 10 laki-laki.
Kepala UPT PPA Jogja Udiyanti Ardini menyebut kebanyakan pelaporan dilakukan lewat hotline. “Selain hotline telepon, ada juga yang melaporkan lewat media sosial, datang langsung ke kantor, dan rujukan dari lembaga lain,” kata dia, Minggu (24/7/2022).
Udiyanti menyebut pelayanan yang diberikan ketika ada pelaporan adalah memenuhi kebutuhan korban dan mengusahakan harapannya. “Yang pertama kami lakukan adalah assesment, jadi kami cari tahu apa kebutuhannya apakah konseling klinis atau pendamping hukum, lantas apa yang mereka inginkan setelahnya, misalnya membawa ke ranah hukum atau seperti apa,” ujarnya.
Prinsip utama UPT PPA ketika mendapat laporan kekerasan pada anak adalah melindungi dan mendukung anak tersebut. “Jadi jangan takut untuk melaporkan, kami pasti bantu dan mencoba mengusahakan apa yang terbaik bagi anak korban kekerasan,” tuturnya.
Di UPT PPA Jogja, lanjut Udiyanti, ada dua psikolog klinis dan dua advokat yang siap sedia membantu korban kekerasan anak.
BACA JUGA: Jika JJLS Tersambung, Kulonprogo Ingin Bangun Kuliner Jimbaran di Glagah
“Kami berharap untuk psikolog klinis ada penambahan karena setelah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ada peningkatan dampingan psikis di UPT,” katanya.
Peningkatan tersebut karena UU TPKS lebih mengakomodasi korban dengan cukup menjadikan hasil pendampingan psikis sebagai bukti kekerasanya. “Jadi UPT mulai jadi banyak rujukan polsek-polsek di Jogja jika ada kekerasan seksual,” ujar Udiyanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
Advertisement
Advertisement