100 Difabel Belajar Membatik, Jogja Bidik Sentra Batik Indonesia
100 difabel dari lima kabupaten/kota di DIY belajar membatik dengan pendampingan sebulan untuk membuka peluang berkarya dan mandiri.
Konferensi pers di Polres Sleman, Rabu (3/8/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman meringkus dua tersangka dugaan kasus kekerasan yang menyebabkan suporter PSS Sleman meninggal dunia. Dua tersangka tersebut yakni FDAP, 26, laki-laki warga Depok, Sleman, dan AC, 24, laki-laki warga Piyungan, Bantul.
Korban bernama Tri Fajar Firmansyah, 23, juru parkir yang dianiaya di seputaran Mirota Babarsari, Caturtunggal pada 25 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB. Tri yang menjadi pendukung PSS Sleman dinyatakan meninggal setelah sempat dirawat di RS Hardjolukito.
BACA JUGA: Suporter PSS Sleman Meninggal akibat Salah Sasaran, Ini Permintaan Bupati Sleman
Penganiayaan ini terjadi di tengah kerusuhan suporter Persis Solo yang melintas di wilayah DIY saat akan menyaksikan tim kebanggaan mereka berlaga di Magelang melawan Dewa United. Namun polisi meyebut jika penganiayaan ini tidak ada kaitannya dengan rusuh suporter.
KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda M. Safiudin mengatakan para pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong. Menurutnya masih banyak pelaku yang sampai saat ini belum ditangkap.
“Para pelaku tidak saling kenal dan asal main kroyok. Main keroyok kekerasan sehingga kami belum dapat amankan,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Polisi mengetahui peristiwa ini setelah kakak kandung korban mendapatkan informasi dari tetangga bahwa adiknya berada di RS Hardjolukito karena dikeroyok oleh rombongan yang naik sepeda motor.
“Korban bersama temannya sedang nongkrong di seputran Mirota Babarsari, tiba-tiba dari arah barat ada rombongan mengendarai roda dua langsung mengejar korban dan temannya. Korban dikeroyok pelaku hingga pingsan lalu ditinggal oleh pengroyok,” jelasnya.
BACA JUGA: Curhat Ayah Suporter PSS Sleman yang Meninggal Dunia karena Salah Sasaran
“Peristiwa ini tidak berkaitan dengan suporter. Hanya saja waktu itu bersamaan. Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap sebagai orang yang sudah mengganggu kenyamanan,” ujarnya.
“Saya ulangi lagi, peristiwa ini tidak terkait dengan suporter, namun hanya waktunya saja bersamaan dengan kejadian.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
100 difabel dari lima kabupaten/kota di DIY belajar membatik dengan pendampingan sebulan untuk membuka peluang berkarya dan mandiri.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.