POJK 6/2026, Influencer Keuangan Tak Boleh Janjikan Keuntungan, Ini Aturannya
POJK 6/2026 mengatur influencer keuangan agar tidak menjanjikan kepastian keuntungan dan wajib menyampaikan informasi secara jujur.
Kepala ORI DIY Budhi Masthuri./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan adanya bukti pemaksaan, dalam kasus jilbab yang dialami salah satu siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan memaksa tidak harus dalam bentuk melukai atau kekerasan fisik. Namun bisa juga secara psikis sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.
Menurutnya bentuk kekerasan ini juga diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tidak boleh ada kekerasan berbasis SARA.
"Iya [ada bukti pemaksaan] sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman. Karena itu yang menyebabkan tersebut curhat dengan ibunya," ucapnya di kantor Ombudsman RI (ORI) DIY, Jumat (5/8/2022).
BACA JUGA: FKUB Bantul: Siswi Muslim Tak Harus Pakai Jilbab ke Sekolah
Kemendikbud Ristek memberikan rekomendasi terkait seragam yang harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah. Selain itu, sekolah harus menjauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan.
"Harus mengelola satuan pendidikan kita sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman dan nyaman. Guru memberikan kebebasan, anak-anak jalankan keyakinan agama sebagaimana yang diyakini karena ini satu penghormatan atas hak asasi, setiap anak dan setiap manusia dijamin konstitusi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi mengatakan kedatangan Kemendikbud Ristek ke ORI DIY untuk menyamakan persepsi terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan dan juga dilakukan tukar menukar dokumen.
"[Inspektur Jenderal] sudah ke sekolah dan mereka melihat CCTV, hasil video dan menceritakan, mendeskripsikan menurut mereka ini paksaan, menurut mereka," ucapnya.
Unsur paksaan terlihat dari bahasa tubuh anak dan lainnya. Anak dihadapkan dengan tiga orang dewasa dalam jarak yang dekat dan dipasangkan jilbab.
"Diem aja [anaknya] dan menunduk. Anaknya menurut mereka sudah penuhi kriteria pemaksaan. Kalau ORI [rekaman CCTV] jadi pelengkap kami," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
POJK 6/2026 mengatur influencer keuangan agar tidak menjanjikan kepastian keuntungan dan wajib menyampaikan informasi secara jujur.
Dugaan keracunan MBG di Turi, Sleman, membuat sekitar 70 siswa mendapat penanganan. Biaya rawat inap akan ditanggung BGN atau SPPG.
Lima wartawan foto dan tiga kru kapal hilang kontak saat liputan Gunung Anak Krakatau. Basarnas memperluas pencarian pada hari kedua.
KPK kembali memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai saksi untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan.
Penumpang KA Daop 6 naik 24% dalam sepekan. KAI menambah dua perjalanan dari Solo dan Jogja menuju Jakarta.
Empat Musim Pertiwi karya Kamila Andini akan world premiere di TIFF 2026. Film ini terinspirasi lanskap Bromo dan kisah perempuan.