FKUB Bantul: Siswi Muslim Tak Harus Pakai Jilbab ke Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul menilai pemahaman guru dan kepala sekolah negeri soal keberagaman masih kurang sehingga muncul adanya kasus-kasus pemaksaan jilbab pada siswi di sekolah negeri.
“Saya nilai pemahaman keberagaman di lingkungan sekolah masih kurang. Ini perlu dipahamkan kembali baik pada guru, kepala sekolah, maupun wali murid dalam hal ini masyarakat,” kata Ketua FKUB Bantul, Yasmuri, saat dihubungi Jumat (5/8/2022).
Advertisement
FKUB Bantul, kata Yasmuri memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman keberagaman. Karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan semua guru dan kepala sekolah khususnya di sekolah negeri untuk dialog dan diskusi berkaitan dengan isu keberagaman yang perlu dipahami semua pihak.
Menurut dia, sekolah negeri berbeda dengan sekolah swasta. Sebab sekolah negeri dibiayai dari APBN atau APBD yang merupakan milik semua golongan sehingga tidak dibenarkan adanya pemaksaan pemahaman pribadi guru atau kepala sekolah yang dipaksakan kepada siswa di lingkungan sekolah.
“Walaupun itu muslim kemudian muslim itu harapan pakai jilbab mereka punya hak tidak pakai jilbab. Yang penting masih dalam batas etika kenormalan sebagai siswa. Sekolah tak pakai jilbab enggak apa-apa walaupun itu muslim kalau itu jadi kehendak mereka. Ini harus dipahamkan termasuk lingkungan sekolah guru dan kepala sekolah,” papar Yasmuri.
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Terkadang, kata dia, pemahaman keagamaan individu guru atau kepala sekolah dipaksakan kepada murid, terutama soal pakaian jilbab. Hal itu diakuinya tidak dibenarkan, karena siswi atau orang tua siswi memiliki hak untuk tidak mengenakan jilbab.
Selain perlunya memahamkan kembali soal keberagaman, pihaknya juga perlu mensosialisasikan aturan cara berpakaian siswa siswi di sekolah sebagaimana yang sudah diatur Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana diketahui kasus pemaksaan siswi berjilbab di sekolah negeri kerap muncul. Teranyar adalah kasus di SMAN 1 Banguntapan dan SMPN 1 Pandak. Untuk kasus di SMAN 1 Banguntapan, pemerintah sudah mengambil kebijakan dengan menonaktifkan kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut. Sementara di SMPN 1 Pandak selesai dengan permohonan maaf dari pihak sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Rakernas PDIP Disebut Jadi Penyemangat untuk Sosialisasi Ganjar Pranowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
- Dukung Trans Jogja, Angkutan Umum ke Wisata Parangtritis Akan Dibuka Kembali
Advertisement
Advertisement