Advertisement
Cara Ngadu Langsung ke Presiden Jokowi, Gratis!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masyarakat yang ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah bisa mengadukan langsung kepadanya.
Pengaduan itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di NKRI. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Advertisement
"Pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik," seperti dikutip situs Indonesia.go.id, Senin (15/8/2022).
Lantas, bagaimana caranya ngadu langsung ke Presiden Jokowi?
Baca juga: Koperasi Intidana Pailit, Posko Pengaduan untuk Warga Dibuka di Jogja
Ada beberapa syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg. Hal yang utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Selain itu, masyarakat dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau e-mail di alamat [email protected] dan [email protected].
Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut.
Cara Membuat Pengaduan ke Presiden Jokowi
1. Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;
2. Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;
3. Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. 4. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;
5. Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;
6. Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
7. Jangan lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan. Pihak kementerian/lembaga terkait yang menangani langsung penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat itu.
Satu hal, proses pengaduan tersebut tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Cara Cek Status Laporan atau Pengaduan
Bagaimana memantau proses laporannya? Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan. Nomor penggunaan WhatsApp itu memang hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan.
Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg RI, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat untuk mengadu.
SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal. Kanal SP4N-LAPOR! ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan sudah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Masyarakat Kemensetneg RI.
Adapun, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!. Platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.
Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
- Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Gedhe Kauman untuk Salat Idulfitri
Advertisement
Advertisement