Advertisement

Kalapas Wirogunan Jamin Tak Ada Obral Remisi, Segini Jumlah Napi yang Menerimanya

Triyo Handoko
Rabu, 17 Agustus 2022 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Kalapas Wirogunan Jamin Tak Ada Obral Remisi, Segini Jumlah Napi yang Menerimanya Kalapas Wirogunan Soleh Sutopo menyerahkan dokumen remisi ke warga binaannya di Lapangan Lapas Wirogunan, Rabu (17/8/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja atau Lapas Wirogunan memberikan remisi ke 302 warga binaannya di Hari Kemerdekaan ini, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai dengan semua usulan yang diajukan Lapas Wirogunan.

Advertisement

Dari 302 remisi yang diberikan, sebanyak tujuh narapidana yang menerimanya langsung bebas pembinaan. Tercatat remisi paling banyak yang diberikan adalah pengurangan lima bulan pembinaan.

BACA JUGA: HUT ke-77 RI, Ratusan Pedagang Pasar Beringharjo Gelar Upacara

Kepala Lapas (Kalapas) Wirogunan Soleh Sutopo menyebut pemberian remisi sesuai dengan penataan yang sudah dilakukan. “Tidak ada obral remisi, kami menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana [SPPN] dalam mengajukan remisi ke Kemenkumham,” ucap dia, Rabu (17/8/2022). 

Soleh menjelaskan SPPN dilakukan sesuai absensi pelatihan kemandirian serta pembinaan rohani dan kebangsaan.

Dalam pelatihan mandiri, warga binaan diajari kewirausahaan dan keterampilan, sedangkan pembinaan rohani dan kebangsaan dilakukan sesuai agamanya serta terdapat kelas khusus kebangsaan yang menanamkan nasionalisme dan budi pekerti. 

Sutopo menjelaskan remisi juga merupakan hak narapidana sesuai Permenkumham No.7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

“Sebelumnya kami sudah ajukan dan semua permohonan remisi yang kami berikan dikabulkan oleh Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham,” ujarnya.

Syarat mendapat remisi, jelas Soleh, ada dua, yaitu substantif dan administratif. “Syarat substansif itu narapidana menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, sedangkan administratif syaratnya sudah menjalani hukuman minimal enam bulan,” jelasnya.

Dari total 392 warga binaan Lapas Wirogunan, ada 302 yang memenuhi syarat tersebut. “Sebagai hak, tentu akan kami berikan remisi sesuai tata cara yang berlaku,” kata Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement