Advertisement
Kalapas Wirogunan Jamin Tak Ada Obral Remisi, Segini Jumlah Napi yang Menerimanya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja atau Lapas Wirogunan memberikan remisi ke 302 warga binaannya di Hari Kemerdekaan ini, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai dengan semua usulan yang diajukan Lapas Wirogunan.
Advertisement
Dari 302 remisi yang diberikan, sebanyak tujuh narapidana yang menerimanya langsung bebas pembinaan. Tercatat remisi paling banyak yang diberikan adalah pengurangan lima bulan pembinaan.
BACA JUGA: HUT ke-77 RI, Ratusan Pedagang Pasar Beringharjo Gelar Upacara
Kepala Lapas (Kalapas) Wirogunan Soleh Sutopo menyebut pemberian remisi sesuai dengan penataan yang sudah dilakukan. “Tidak ada obral remisi, kami menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana [SPPN] dalam mengajukan remisi ke Kemenkumham,” ucap dia, Rabu (17/8/2022).
Soleh menjelaskan SPPN dilakukan sesuai absensi pelatihan kemandirian serta pembinaan rohani dan kebangsaan.
Dalam pelatihan mandiri, warga binaan diajari kewirausahaan dan keterampilan, sedangkan pembinaan rohani dan kebangsaan dilakukan sesuai agamanya serta terdapat kelas khusus kebangsaan yang menanamkan nasionalisme dan budi pekerti.
Sutopo menjelaskan remisi juga merupakan hak narapidana sesuai Permenkumham No.7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
“Sebelumnya kami sudah ajukan dan semua permohonan remisi yang kami berikan dikabulkan oleh Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham,” ujarnya.
Syarat mendapat remisi, jelas Soleh, ada dua, yaitu substantif dan administratif. “Syarat substansif itu narapidana menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, sedangkan administratif syaratnya sudah menjalani hukuman minimal enam bulan,” jelasnya.
Dari total 392 warga binaan Lapas Wirogunan, ada 302 yang memenuhi syarat tersebut. “Sebagai hak, tentu akan kami berikan remisi sesuai tata cara yang berlaku,” kata Sutopo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement