Terjerat Korupsi JJLS, Lurah Karangawen Gunungkidul Dituntut 15 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (16/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Rinaldi Umar melalui Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra J Saragih mengatakan, proses pembuktian dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Lurah Karangawen, Roji Suyanta masih terus berlanjut. Adapun tahapan sudah memasuki pembacaan tuntutan. “Sidangnya berlangsung Selasa sore di Pengadilan Tipikor,” kata Indra, Rabu (17/8/2022).
Advertisement
Didalam sidang ini, JPU menuntut agar terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara karena bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga ada penjatuhan denda sebesar Rp600 juta dan membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp6,04 miliar.
Indra mengungkapkan, tuntutan yang diajukan sudah melalui pertimbangan yang matang. Menurut dia, ada beberapa hal yang memberatkan seperti terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan, tidak memiliki niat mengembalikan kerugian akibat perbuatan yang dilakukan, serta tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Itu yang menjadi pertimbangan dari JPU, tapi ada juga yang meringankan seperti terdakwa berlaku sopan saat persidangan berlangsung,” kata Indra.
BACA JUGA: Mulai 22 Agustus, Vaksinasi Booster di Sleman Bisa Diakses di Balai Desa
Ditambahkan dia, usai pembacaan tuntutan agenda akan dilanjutkan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Rencananya disidang dilaksankaan pada 24 Agustus 2022. “Untuk kepastian masih menunggu jalannya sidang hingga dikeluarkannya vonis dari majelis hakim yang menangani perkara,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, mengatakan, kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLS. idealnya uang ganti rugi proyek ini senilai Rp7.128.828.000 masuk ke rekening kalurahan. Meski demikian, uang tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
“Tersangka Sempat masuk daftar pencarian orang, tapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus hukum ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun yang disita di antaranya dokumen APBDes dan APBDes Perubahan tahun anggaran 2019, 2020, 2021. Selain itu ada juga laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening Koran kas milik kalurahan, izin gubernur berkaitan dengan pelepasan lahan, izin bupati penghapusan aset hingga rekening koran milik tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement