Korupsi Duit Proyek JJLS Gunungkidul, Lurah Roji Mendekam di Lapas Wirogunan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menyerahkan tersangka perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Roji Suyanta ke Kejaksanaan Negeri Gunungkidul, Rabu (5/1/2022). Adanya pelimpahan berkas lengkap dengan tersangka maka kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, berkas dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan JJLS dengan tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta sudah dinyatakan lengkap oleh tim dari kejari. Tindak lanjut dari putusan ini, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejari untuk proses pembuktian hukum di sidang tipikor.
Advertisement
“Hari ini tersangka dan berkas kasus kami limpahkan ke Kejari Gunungkidul,” kata Riyan kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelum tersangka diserahkan ke kejari, sempat ada pengembalian berkas. Tim penyidik pun harus melakukan perbaikain sesuai petunjuk yang diserahkan pada saat berkas dinyatakan belum lengkap.
BACA JUGA: 5 Asteroid Dekati Bumi Sepanjang Januari 2022, 1 Seukuran Bangunan Besar
“Kami perbaiki dan lengkapi. Setelah itu kami kembalikan lagi hingga akhirnya dinyatakan lengkap sehingga bisa diteruskan ke proses hukum selanjutnya,” katanya.
Guna mengungkap kasus ini, Riyan mengakui sudah memeriksa sudah 39 saksi dan semuanya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap, penanganan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari. “Untuk pembuktian nanti akan segera disidangkan. Adapun waktunya ditangani oeh tim dari kejari,” imbuh dia.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan JJLS sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian pada Rabu sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka juga langsung dititipkan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja. “Setelah diserahkan langsung kami bawa ke Lapas Wirogunan,” kata Indra.
Meski sudah dilimpahkan, ia mengakui masih ada beberapa berkas tambahan yang harus dilengkapi oleh tim penyidik dari kepolisian. “Ini sesuai dengan arahan dari tim penuntut umum agar berkas tambahan dilengkapi. Kalau sudah, maka akan dilakukan untuk penjadwalan persidangan guna pembuktian kasus yang disangkakan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLSsenilai Rp7.128.828.000. namun demikian, oleh tersangka tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Bantul Senin 25 November 2024
- Ini Panduan Lengkap Jalur Trans Jogja: Melewati Sekolah, Kampus, Perkantoran hingga Tempat Wisata
- Pengawas Pilkada Lakukan Pemantauan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang
- BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan
- Mendag Sebut Satu SPBU yang Curang di Sleman Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar
Advertisement
Advertisement