Advertisement

Harian Jogja

Gawat! ASN di Bantul Dicomot Jadi Pengurus Partai

Ujang Hasanudin
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gawat! ASN di Bantul Dicomot Jadi Pengurus Partai Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) untuk pemilu 2024 mendatang. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu pelanggaran tersebut terdapat nama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bantul masuk dalam pengurus dan anggota partai politik. “Padahal ASN itu masih aktif,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, disela-sela Sosialisasi  Peraturan Perundang-undangan Kepada Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Ros In, Kamis (25/8/2022).

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Harlina mengaku sudah ada tiga ASN yang tercantum sebagai pengurus dan anggota partai politik. Pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung kepada ASN yang bersangkutan dan ternyata ASN itu tidak tahu menahu namanya tercantum sebagai pengurus atau anggota partai politik. “Ternyata hanya dicomot aja namanya,” ujarnya.

Menurutnya temuan tersebut menjadi salah satu potensi pelanggaran karena cara perekrutan keanggotaan partai politik yang tidak sesuai aturan. Namun demikian masih ada waktu proses perbaikan verifikasi partai politik di KPU pusat. Pihaknya juga sudah menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu RI.

Baca juga: KPU Bantul Usulkan Dana Pilkada 2024 Rp51,8 Miliar, Meningkat Dua kali Lipat

Bawalu RI nantinya yang akan melakukan pencermatan kembali hasil pengawasan di daerah termasuk Bantul untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Nantinya ada saran dan perbaikan yang akan disampaikan kepada KPU. Selain temuan ASN jadi pengurus dan anggota partai politik, pihaknya juga menemukan data ganda baik dalam satu partai politik maupun antarpartai politik.

Ia mencontohkan ada beberapa nama keanggotaan partai dalam satu partai politik namun setelah ditelusuri nama tersebut ternyata sama. Kemudian ada juga satu nama ditemukan di beberapa partai politik. Temuan tersebut juga sudah disampaikan ke Bawaslu RI karena proses pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2024 ada di KPU RI.

Adanya beberapa potensi pelanggaran dalam proses pendaftaran partai politik tersebut diakui Harlina bisa jadi karena ketidaktahuan pengurus partai. “Bisa jadi [ASN dan nama ganda] itu karena hanya dicomot atau dicantumkan oleh partai politik yang sebenarnya tidak tahu juga,” paparnya.

Karena itu Bawaslu perlu melakukan sosialisasi kepada pengurus partai calon peserta pemilu 2024 mendatang terkait sejumlah potensi pelanggaran dalam proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai.

Komisioner KPU Bantul, Divisi Sosialisasi, Patisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, Musnif Istiqomah saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya sejumlah nama ASN dalam keanggotaan partai politik di Sipol. Selain itu juga ada nama ganda dalam satu partai atau antarpartai politik.

Terkait nama ASN dan nama ganda tersebut pihaknya memastikan sudah memasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), dan diminta untuk memperbaiki, “Masih ada masa perbaikan,” katanya. 

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mahfud Temukan Ada Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun di Bea Cukai

News
| Kamis, 30 Maret 2023, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement