Advertisement
Gawat! ASN di Bantul Dicomot Jadi Pengurus Partai
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) untuk pemilu 2024 mendatang. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu pelanggaran tersebut terdapat nama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bantul masuk dalam pengurus dan anggota partai politik. “Padahal ASN itu masih aktif,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, disela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepada Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Ros In, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Harlina mengaku sudah ada tiga ASN yang tercantum sebagai pengurus dan anggota partai politik. Pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung kepada ASN yang bersangkutan dan ternyata ASN itu tidak tahu menahu namanya tercantum sebagai pengurus atau anggota partai politik. “Ternyata hanya dicomot aja namanya,” ujarnya.
Menurutnya temuan tersebut menjadi salah satu potensi pelanggaran karena cara perekrutan keanggotaan partai politik yang tidak sesuai aturan. Namun demikian masih ada waktu proses perbaikan verifikasi partai politik di KPU pusat. Pihaknya juga sudah menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu RI.
Baca juga: KPU Bantul Usulkan Dana Pilkada 2024 Rp51,8 Miliar, Meningkat Dua kali Lipat
Bawalu RI nantinya yang akan melakukan pencermatan kembali hasil pengawasan di daerah termasuk Bantul untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Nantinya ada saran dan perbaikan yang akan disampaikan kepada KPU. Selain temuan ASN jadi pengurus dan anggota partai politik, pihaknya juga menemukan data ganda baik dalam satu partai politik maupun antarpartai politik.
Ia mencontohkan ada beberapa nama keanggotaan partai dalam satu partai politik namun setelah ditelusuri nama tersebut ternyata sama. Kemudian ada juga satu nama ditemukan di beberapa partai politik. Temuan tersebut juga sudah disampaikan ke Bawaslu RI karena proses pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2024 ada di KPU RI.
Adanya beberapa potensi pelanggaran dalam proses pendaftaran partai politik tersebut diakui Harlina bisa jadi karena ketidaktahuan pengurus partai. “Bisa jadi [ASN dan nama ganda] itu karena hanya dicomot atau dicantumkan oleh partai politik yang sebenarnya tidak tahu juga,” paparnya.
Karena itu Bawaslu perlu melakukan sosialisasi kepada pengurus partai calon peserta pemilu 2024 mendatang terkait sejumlah potensi pelanggaran dalam proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai.
Komisioner KPU Bantul, Divisi Sosialisasi, Patisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, Musnif Istiqomah saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya sejumlah nama ASN dalam keanggotaan partai politik di Sipol. Selain itu juga ada nama ganda dalam satu partai atau antarpartai politik.
Terkait nama ASN dan nama ganda tersebut pihaknya memastikan sudah memasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), dan diminta untuk memperbaiki, “Masih ada masa perbaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement