Gawat! ASN di Bantul Dicomot Jadi Pengurus Partai

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) untuk pemilu 2024 mendatang. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu pelanggaran tersebut terdapat nama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bantul masuk dalam pengurus dan anggota partai politik. “Padahal ASN itu masih aktif,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, disela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepada Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Ros In, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Harlina mengaku sudah ada tiga ASN yang tercantum sebagai pengurus dan anggota partai politik. Pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung kepada ASN yang bersangkutan dan ternyata ASN itu tidak tahu menahu namanya tercantum sebagai pengurus atau anggota partai politik. “Ternyata hanya dicomot aja namanya,” ujarnya.
Menurutnya temuan tersebut menjadi salah satu potensi pelanggaran karena cara perekrutan keanggotaan partai politik yang tidak sesuai aturan. Namun demikian masih ada waktu proses perbaikan verifikasi partai politik di KPU pusat. Pihaknya juga sudah menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu RI.
Baca juga: KPU Bantul Usulkan Dana Pilkada 2024 Rp51,8 Miliar, Meningkat Dua kali Lipat
Bawalu RI nantinya yang akan melakukan pencermatan kembali hasil pengawasan di daerah termasuk Bantul untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Nantinya ada saran dan perbaikan yang akan disampaikan kepada KPU. Selain temuan ASN jadi pengurus dan anggota partai politik, pihaknya juga menemukan data ganda baik dalam satu partai politik maupun antarpartai politik.
Ia mencontohkan ada beberapa nama keanggotaan partai dalam satu partai politik namun setelah ditelusuri nama tersebut ternyata sama. Kemudian ada juga satu nama ditemukan di beberapa partai politik. Temuan tersebut juga sudah disampaikan ke Bawaslu RI karena proses pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2024 ada di KPU RI.
Adanya beberapa potensi pelanggaran dalam proses pendaftaran partai politik tersebut diakui Harlina bisa jadi karena ketidaktahuan pengurus partai. “Bisa jadi [ASN dan nama ganda] itu karena hanya dicomot atau dicantumkan oleh partai politik yang sebenarnya tidak tahu juga,” paparnya.
Karena itu Bawaslu perlu melakukan sosialisasi kepada pengurus partai calon peserta pemilu 2024 mendatang terkait sejumlah potensi pelanggaran dalam proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai.
Komisioner KPU Bantul, Divisi Sosialisasi, Patisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, Musnif Istiqomah saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya sejumlah nama ASN dalam keanggotaan partai politik di Sipol. Selain itu juga ada nama ganda dalam satu partai atau antarpartai politik.
Terkait nama ASN dan nama ganda tersebut pihaknya memastikan sudah memasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), dan diminta untuk memperbaiki, “Masih ada masa perbaikan,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud Temukan Ada Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun di Bea Cukai
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement