Advertisement
Bawaslu Bantul Awasi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul saat ini mengawasi proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, mulai dari pendaftaran, verivikasi, hingga penetapan partai politik.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung yang salah satunya dengan pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Advertisement
“Dalam rangka menjaga integritas proses pemilu, Bawaslu RI memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan pencegahan secara optimal agar potensi pelanggaran dan sengketa proses dapat diminimalisir,” kata Harlina, dalam rilis yang diterima Harianjgogja.com, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya juga telah melakukan penerusan himbauan Bawaslu RI kepada KPU Bantul dan partai politik serta membuat himbauan kepada pihak-pihak yang diatur netralitasnya untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan dan koordinasi kepada partai politik yang ada di wilayah Bantul untuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu yang berpotensi dapat terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Pemetaan pelanggaran juga dilakukan meliputi potensi pelanggaran administrasi, potensi tindak pidana, potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang ditur netralitasnya yang berpotensi terdaftar sebagai anggota partai politik.
BACA JUGA: Buntut Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah & 3 Guru
Selain potensi pelanggaran, potensi sengketa proses perlu dipetakan untuk melakukan upaya pencegahan secara maksimal. Harlina mengimbau ASN, TNI dan Polri serta pejabat publik lainnya yang diatur netralitas dan diatur larangan untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik untuk mentaati ketentuan tersebut.
“Pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu potensi tehadap adanya keterlibatan pihak-pihak yang diatur netralitasnya ini perlu dilakukan pengawasan dengan melakukan pengawasan dan pencermatan data pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh jajaran KPU,” paparnya.
Bawaslu juga mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada proses penyelenggaran pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement