Advertisement
Bawaslu Bantul Awasi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul saat ini mengawasi proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, mulai dari pendaftaran, verivikasi, hingga penetapan partai politik.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung yang salah satunya dengan pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Dalam rangka menjaga integritas proses pemilu, Bawaslu RI memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan pencegahan secara optimal agar potensi pelanggaran dan sengketa proses dapat diminimalisir,” kata Harlina, dalam rilis yang diterima Harianjgogja.com, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya juga telah melakukan penerusan himbauan Bawaslu RI kepada KPU Bantul dan partai politik serta membuat himbauan kepada pihak-pihak yang diatur netralitasnya untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan dan koordinasi kepada partai politik yang ada di wilayah Bantul untuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu yang berpotensi dapat terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Pemetaan pelanggaran juga dilakukan meliputi potensi pelanggaran administrasi, potensi tindak pidana, potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang ditur netralitasnya yang berpotensi terdaftar sebagai anggota partai politik.
BACA JUGA: Buntut Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah & 3 Guru
Selain potensi pelanggaran, potensi sengketa proses perlu dipetakan untuk melakukan upaya pencegahan secara maksimal. Harlina mengimbau ASN, TNI dan Polri serta pejabat publik lainnya yang diatur netralitas dan diatur larangan untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik untuk mentaati ketentuan tersebut.
“Pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu potensi tehadap adanya keterlibatan pihak-pihak yang diatur netralitasnya ini perlu dilakukan pengawasan dengan melakukan pengawasan dan pencermatan data pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh jajaran KPU,” paparnya.
Bawaslu juga mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada proses penyelenggaran pemilu 2024.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

202 Makam di Boyolali Tergusur Tol Jogja Solo, Para Ahli Waris Terima UGR Rp1 Miliar
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Simak Stok Darah PMI DIY Awal April Ini
- Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
- Bantul Bakal Kebanjiran 2 Juta Pemudik Lebaran 2023
- Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
Advertisement
Advertisement