SUV BYD Tang L Akan Debut Global Dengan Nama Atto 8
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul saat ini mengawasi proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, mulai dari pendaftaran, verivikasi, hingga penetapan partai politik.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung yang salah satunya dengan pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Dalam rangka menjaga integritas proses pemilu, Bawaslu RI memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan pencegahan secara optimal agar potensi pelanggaran dan sengketa proses dapat diminimalisir,” kata Harlina, dalam rilis yang diterima Harianjgogja.com, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya juga telah melakukan penerusan himbauan Bawaslu RI kepada KPU Bantul dan partai politik serta membuat himbauan kepada pihak-pihak yang diatur netralitasnya untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan dan koordinasi kepada partai politik yang ada di wilayah Bantul untuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu yang berpotensi dapat terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Pemetaan pelanggaran juga dilakukan meliputi potensi pelanggaran administrasi, potensi tindak pidana, potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang ditur netralitasnya yang berpotensi terdaftar sebagai anggota partai politik.
BACA JUGA: Buntut Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah & 3 Guru
Selain potensi pelanggaran, potensi sengketa proses perlu dipetakan untuk melakukan upaya pencegahan secara maksimal. Harlina mengimbau ASN, TNI dan Polri serta pejabat publik lainnya yang diatur netralitas dan diatur larangan untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik untuk mentaati ketentuan tersebut.
“Pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu potensi tehadap adanya keterlibatan pihak-pihak yang diatur netralitasnya ini perlu dilakukan pengawasan dengan melakukan pengawasan dan pencermatan data pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh jajaran KPU,” paparnya.
Bawaslu juga mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada proses penyelenggaran pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.