WFC Jadi Tren Baru di Jogja, Gaya Nongkrong Kaum Urban Produktif
Tren work from cafe di Jogja makin populer, mengubah kafe jadi ruang kerja produktif bagi pekerja digital dan freelancer.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan Pemda DIY telah membebastugaskan alias menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru terkait pemaksaan menggunakan jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Terkait sanksi kepegawaian Pemda DIY masih menunggu hasil investigasi dari tim yang sedang melakukan pemeriksaan.
Sultan mengatakan Pemda DIY sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim untuk menentukan kemungkinan adanya sanksi kepegawaian. Agar proses berjalan lancar sehingga pihak terkait dinonaktifkan sementara.
"[Untuk sanksi kepegawaian] Saya menunggu tim melakukan pemeriksaan, perlu diteliti yang benar bagaimana, tetapi sudah satu kepala sekolah tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar dulu," katanya di Kepatihan, Kamis (4/8/2022).
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan penonaktifan tersebut dalam rangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Keempatnya adalah kepala sekolah, dua guru BK dan satu guru wali kelas. Bebas tugas itu dilakukan agar proses berjalan efektif, karena dengan status saat ini yang harus banyak memberikan keterangan dikhawatirkan akan menganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Gunungkidul Perlahan Terus Meningkat
"Supaya dia bisa konsentrasi memberikan keterangan sambil menunggu proses. Tiga orang guru sementara dibebastugaskan dulu termasuk kepala sekolah sambil menunggu proses investigasi dan klarifikasi yang dilakukan berbagai pihak," ujarnya.
Aji mengatakan surat pembebastugasan tersebut diterbitkan oleh Kepala Disdikpora DIY pada Kamis (4/8/2022) sore ini. Bentuk sanksi selanjutnya nanti masih menunggu dari investigasi Tim termasuk sanksi kepegawaian.
"Untuk yang Pemda karena terindikasi ada pelanggaran disiplin pegawai maka tentu ada proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin pegawai. Supaya bersangkutan bisa konsentrasi dan pembelajaran di sekolah bisa berjalan normal maka empat orang dibebastugaskan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tren work from cafe di Jogja makin populer, mengubah kafe jadi ruang kerja produktif bagi pekerja digital dan freelancer.
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Dasco hubungi Dirut Pertamina soal lonjakan gas industri yang picu ancaman PHK 55.000 buruh di Bekasi.
Nadiem Makarim akui bisa khilaf namun bantah korupsi dalam sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek, kerugian negara capai Rp2,18 triliun.
Ekonom UGM prediksi harga Pertamax bisa turun pada Juli 2026 seiring turunnya harga minyak dunia dan meredanya tensi geopolitik.
Ekonom Permata Bank sebut pelemahan rupiah picu kenaikan harga barang impor dan tekan daya beli rumah tangga secara bertahap.