Advertisement

Sejumlah PNS di Bantul Ditemukan Terdaftar sebagai Pendukung Parpol

Newswire
Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Sejumlah PNS di Bantul Ditemukan Terdaftar sebagai Pendukung Parpol Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan sejumlah nama dalam dukungan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Kamis, mengatakan bahwa dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu, Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan tidak langsung dengan cara pencermatan data keanggotaan parpol di Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Advertisement

"Memang kemarin kita cermati data di Sipol masih kita temukan ada beberapa nama yang itu memang dari unsur PNS, tetapi masuk jadi anggota partai," ungkapnya.

Menurut dia, setidaknya ada tiga data dari unsur ASN dalam keanggotaan parpol yang sementara ini ditemukan, dan pengawasan dengan pencermatan terhadap dukungan keanggotaan partai dalam Sipol masih berproses.

"Tetapi kita tidak bisa kemudian memutuskan atau menyimpulkan bahwa mereka itu masuk menjadi anggota partai, tapi bisa jadi itu hanya dicomot atau dicantumkan oleh partai politik yang sebenarnya tidak tahu juga," ucapnya.

Dia mengatakan, apalagi setelah dilakukan konfirmasi oleh Bawaslu kepada nama yang bersangkutan, ternyata mengaku tidak menjadi anggota parpol, dan namanya hanya dicomot untuk dukungan keanggotaan parpol itu.

"Dan yang seperti ini karena masanya masih proses kita sampaikan ke KPU juga, dan kita titip pesan ke partai, karena sudah memberi imbauan ke partai, agar supaya diperhatikan," tuturnya.

BACA JUGA: Kompolnas: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat daripada Mengundurkan Diri

Dia mengatakan, terhadap temuan seperti ini, pihaknya kemudian menuangkan dalam formulir yang ditentukan, karena Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke Bawaslu RI untuk kemudian melakukan rekapitulasi terhadap apa yang menjadi hasil pengawasan di kabupaten.

"Bawaslu RI yang akan menindaklanjuti, dan kita tetap mengimbau partai di kabupaten ada kesempatan waktu untuk mencermati kembali, kalau sekiranya masih ada keanggotaan yang perlu diganti untuk pemenuhan persyaratan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement