Advertisement

Bangunan di Sepanjang Sumbu Filosofi Jogja yang Melanggar Akan Dievaluasi

Sunartono
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Bangunan di Sepanjang Sumbu Filosofi Jogja yang Melanggar Akan Dievaluasi Tugu Pal Putih atau Tugu Jogja - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan mengevaluasi bangunan yang melanggar ketentuan pembangunan di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Panggung Krapyak. 

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan aturan pembangunan di kawasan Sumbu Filosofi tidak berlaku surut. Ketentuan ini tidak berlaku bagi bangunan yang telah lama dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Diwisuda Sultan HB X, Pelajar SMK Bopkri 1 Jogja Punya Usaha dengan Omzet Miliaran per Bulan

"Kalau ada bangunan tidak cocok dengan aturan baru tetapi itu sudah dibangun sebelumnya, tentu aturan itu tidak berlaku," katanya Jumat (26/8/2022). 

Bangunan yang melanggar setelah adanya aturan tersebut akan dievaluasi dengan melihat tingkat kesalahannya. Nantinya penindakan akan dilakukan Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul, mengingat Sumbu Filosofi berada di kedua wilayah tersebut. 

"Dievaluasi dulu, tingkat kesalahan seperti apa, apakah bisa dibetulkan atau tidak itu, nanti teman-teman di Pemkot Jogja atau Pemkab Bantul yang akan menindaklanjuti," katanya. 

Meski demikian, Aji belum dapat membeberkan jumlah bangunan yang berpotensi melanggar ketentuan di sepanjang Sumbu Filosofi. Identifikasi terkait hal ini berada di kewenangan Kota Jogja dan Bantul. Akan tetapi, ia melihat kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin bangunan meningkat. Hal ini diharapkan juga terjadi pada masyarakat yang berada di Sumbu Filosofi.

BACA JUGA: Lahan Tol Jogja Solo yang Melewati Ring Road Utara Dibebaskan Tahun Ini, Ada Empat Desa yang Dilewati

"Saya kira kepatuhan masyarakat untuk mencari izin terhadap bangunan sekarang sudah cukup bagus. Misalnya orang tidak akan membangun kalau belum mengantongi IMB," katanya. 

Aji mengatakan Pemda DIY tidak membuat aturan khusus mengenai ketentuan membangun di kawasan Sumbu Filosofi. Sebab, sudah ada ketentuan membangun di kawasan cagar budaya yang harus dipatuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement