Advertisement
Polsek Galur Kulonprogo Amankan Ratusan Miras
Polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras yang ada di rumah salah seorang warga yang berdomisili di Karangsewu, Galur. - Harian Jogja / Polres Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Polsek Galur melakukan pengungkapan tindak peredaran miras di kawasan Galur. Ratusan botol miras berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti menerangkan dalam pelaksanaan giat pengungkapan penjualan miras tanpa dilengkapi surat izin, polisi melakukan pemeriksaan di titik yang diduga sebagai tempat penjualan miras. Dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Nunung Tuhono bersama tujuh personil unit reskrim Polsek Galur, ratusan miras berhasil diamankan dari rumah seorang warga.
Advertisement
Dalam penggerebekan penjualan miras tersebut unit reskrim melakukan penggeledahan di rumah NAR, 35, pada Rabu 24 Agustus 2022. NAR merupakan warga Mantrijeron, Jogja yang berdomisili di Mabeyan, Karangsewu, Galur. "Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saudara NAR di Karangsewu, Galur, Unit Reskrim Polsek Galur mendapati berbagai macam jenis miras sejumlah total 277 botol," terang Novi pada Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Rayakan Usia ke-30 Tahun, Sailormoon Dipamerkan di Museum Jepang
Ratusan botol miras tersebut tersimpan di dua tempat. Pertama tersimpan dalam kardus dan sebagian lainnya diletakkan di dalam kulkas yang berada di teras rumah.
Selanjutnya dengan adanya penemuan miras tersebut, Unit Reskrim Polsek Galur melakukan sejumlah tindakan hukum di antaranya memeriksa sejumlah saksi-saksi. Sementara ratusan botol miras saat ini telah diamankan pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




