Tanah Sitaan KPK Dipakai Warga Mantrijeron, Lurah: Semoga Bisa Segera Dimiliki Negara

Triyo Handoko
Triyo Handoko Senin, 29 Agustus 2022 15:47 WIB
Tanah Sitaan KPK Dipakai Warga Mantrijeron, Lurah: Semoga Bisa Segera Dimiliki Negara

Penampakan tanah sitaan KPK oleh tersangka suap Angin Prayitno Aji yang berada di Kelurahan Mantrijeron, Senin (29/8/2022). Harian Jogja / Triyo Handoko

Harianjogja.com, Jogja - Tanah sitaan KPK terkait dengan kasus suap Angin Prayitno Aji di Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron dimanfaatkan warga sekitar.

Warga memanfaatkan lahan itu untuk kegiatan sosial seperti senam PKK hingga peringatan kemerdekan.

Berlokasi di Jalan Surami, Mantrijeron, tanah seluas 1.500 meter persegi itu sudah mendapat izin KPK untuk dimanfaatkan warga.

Lurah Mantrijeron Bambang Purambono menjelaskan pemanfaatan tersebut dilakukan agar lahan itu tidak mangkrak sehingga menjadi sarang seperti ular yang nantinya bisa membahayakan warga.

“Karena ada banyak ular di semak-semak rumah itu, dari pada jadi sarang hewan liar kami manfaatkan, tanah ini dinyatakan disitanya Desember tahun lalu dengan kelurahan sebagai saksi penyitaan,” kata dia, Senin (29/8/2022).

Tanah yang sebelumnya milik tersangka penyuapan tersebut terbagi dalam dua bidang dan saling berhadap-hadapan di Jalan Surami.

“Ada bangunan juga, tetapi kami hanya pakai tanah kosongnya, bangunan tidak diutak-atik,” ujar Bambang.

Pemanfaatan tanah dengan izin KPK tersebut, jelas Bambang, bermula karena penyidik KPK meminta warga untuk mengirim surat penggunaan sementara tanah untuk kegiatan sosial. “Langsung kami bikin suratnya dan kami bersihkan pekarangannya,” katanya.

Status tanah tersebut, lanjut Bambang, masih disengketakan di pengadilan. “Kabarnya Pak Angin ini mengajukan kasasi, jadi status tanahnya masih sengketa,” tuturnya.

Untuk itu, Bambang berharap negara segera dapat mengambil hak atas tanah hasil penyuapan tersebut. “Agar bisa dimiliki Pemkot Jogja dan dapat kami manfaatkan untuk kegiatan warga,” jelasnya.

Daripada dilelang negara, Bambang berpendapat lebih baik dimiliki Pemkot Jogja. “Kalau dari KPK untuk bisa dimiliki Pemkot harus dilengkapi dengan dokumen rencana pemanfaatan tanah dan nanti diajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Untuk membuat perencanaan tersebut, Bambang harus berdiskusi dengan warga. “Nanti perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga sendiri,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online