Advertisement

Tak Semua Anggota Ganda Eksternal Parpol Penuhi Panggilan Klarifikasi KPU

Catur Dwi Janati
Rabu, 07 September 2022 - 09:17 WIB
Sirojul Khafid
Tak Semua Anggota Ganda Eksternal Parpol Penuhi Panggilan Klarifikasi KPU Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Setelah diberikan masa klarifikasi kurang lebih sehari, tak semua anggota ganda eksternal partai politik yang diundang datang memenuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 40 anggota ganda yang diundang, hanya sekitar separuhnya yang memenuhi panggilan, sementara sisanya mangkir.

Ketua Divisi Teknis KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih, menerangkan dalam masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi, parpol telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengunggahan surat pernyataan anggota yang ganda dengan keanggotaan parpol lain. Namun setelah tindak lanjut, ternyata kedua parpol yang bersangkutan dengan anggota tersebut masih dapat memberikan bukti kebenaran anggota maka statusnya tetap ganda. Sehingga proses dilanjutkan ke tahap klarifikasi dan memanggil sejumlah anggota berstatus ganda. 

Advertisement

"Untuk menentukan status akhir dari anggota itu, maka dilakukan kegiatan mendatangkan langsung anggota ke KPU Kulonprogo. Kegiatan mendatangkan tersebut disebut klarifikasi," terangnya pada Selasa (6/9/2022).

Dalam proses klarifikasi keanggotaan parpol yang digelar Senin (5/9/2022), ada 11 parpol yang diberikan surat pemberitahuan untuk menghadirkan anggotanya. "Jumlah anggota yang dihadirkan untuk klarifikasi adalah 40 orang," tandasnya. "Klarifikasi dilakukan untuk memastikan status anggota parpol yang masih terdaftar sebagai anggota lebih dari satu parpol."

BACA JUGA: Nasib BLT BBM di Kulonprogo Belum Jelas, Begini Dalih Pemkab

Namun hingga masa klarifikasi ditutup yakni pada pukul 23.59 WIB, hanya 24 anggota yang hadir dan memberikan keterangan dukungan. Sedangkan untuk 16 orang lainnya ditanyakan mangkir.

"Status bagi anggota yang datang dan memberikan keterangan ke KPU Kabupaten tentang pilihannya akan diberikan status Menenuhi Syarat (MS). Sedangkan bagi anggota yang tidak hadir, maka status yang bersangkutan akan Tidak Memenuhi Syarat untuk parpol dimana yang bersangkutan menjadi anggota," tandasnya.

Perubahan jumlah anggota yang memenuhi syarat belum memenuh syarat dan tidak memenuhi syarat ini nantinya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten. Selanjutnya hasil tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi untuk dilakukan rekap lalu diteruskan rekap akhir verifikasi administrasi awal di KPU RI.

BACA JUGA: Kunci Ditinggal di Laci, Motor di Sebuah Indekos Wates Digondol Maling

Sebelumnya, Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah, menjelaskan bila tim verifikator menemukan keanggotaan ganda eksternal. Ibah mencontohkan seorang anggota dinyatakan ganda keanggotaannya di dua parpol yakni parpol A dan parpol B. Dalam masa verifikasi, bila parpol A mengunggah surat pernyataan anggota tersebut namun parpol B tidak, maka otomatis anggota tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat di parpol A.

"Tapi kalau sama-sama mengunggah, mengunggah surat pernyataan dua-duanya, itu walaupun satu orang, itu akan kami undang. Nanti akan kami klarifikasi, di mana klarifikasi itu akan kami siapkan daftar hadir, berita acara kemudian kami tanya, mau kamu itu anggota yang mana, di situ dia membuat surat pernyataan baru," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement