Advertisement
Hentikan Kontrak, Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall & Hotel Ibis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY secara resmi mengambil alih aset Malioboro Mall dan Hotel Ibis yang berada di Jalan Malioboro, Kota Jogja. Penandatangan serah terima aset digelar secara tertutup di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (12/9/2022). Dengan demikian Pemda DIY secara resmi menghentikan kontrak sewa terhadap pengelola lama, dalam hal ini PT YIS selaku pengelola.
Mal Malioboro dibangun pada medio 1993 di atas lahan milik Pemda DIY dan milik BUMD PT Anindya Mitra Internasional. Mal ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan pertama yang ada di Jogja sebelumnya bermunculannya mal-mal lain. Berada di jantung kota Jogja, Malioboro mal menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Bahkan menjadi salah satu destinasi bagi wisatawan luar DIY yang berkunjung ke kawasan Malioboro.
Advertisement
BACA JUGA: LDII Ditolak Warga Sleman, Ini Langkah Pemerintah
Mal Malioboro merupakan bangunan dengan enam lantai dan memiliki 105 tenant dengan luas bangunan total 22.000 meter persegi. Selama ini Pemda DIY menyewakan bangunan mal tersebut dengan sistem build operate transfer (BOT). BOT adalah suatu bentuk kerja sama antara para pihak di mana suatu objek dibangun, dikelola atau dioperasikan selama jangka waktu tertentu, jika sudah berakhir aset diserahkan kepada pemilik asli.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kerja sama sewa Mal Malioboro antara Pemda DIY dengan pengelola telah berakhir pada 12 September 2022. Di sisi lain pemerintah tidak lagi memperpanjang sewa terhadap pengelola lama. Sehingga dilakukan penandatangan serah terima aset dari penggelola kepada Pemda DIY. Melalui serah terima Mal dan Hotel Ibis tersebut menjadi aset Pemda DIY secara penuh.
“Hari ini ditandatangani serah terima aset dari pengelola lama ke pemda. Memang dulu kan kerja samanya berakhir tanggal 12 September 2022 ini, maka perjanjian sudah tidak berlaku. Kemudian tidak diperpanjang dan dikembalikan ke Pemda. Aset Malioboro Mall dan Hotel Ibis itu sekarang menjadi aset Pemda DIY secara penuh,” kata Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (12/9/2022).
Aji menjelaskan alasan pemerintah tidak memperpanjang sewa Mal Malioboro karena pihak pengelola lama tidak memungkinkan memperpanjang lagi karena sudah cukup lama. Selain itu sistem BOT ada prosesnya dan aturan antara dahulu saat pengelola lama melakukan perjanjian kerja sama dengan aturan saat ini berbeda. Di mana harus melalui survei hingga penghitungan appraisal.
“Karena memang sudah cukup lama yang bersangkutan dan tidak mungkin diperpanjang, maksudnya BOT [build operate transfer] itu ada prosesnya, aturan dulu dan sekarang berbeda, nanti kita mau melakukan BOT kembali kerja sama kembali proses itu bisa dilakukan tetapi harus didahulu dengan survei, penghitungan appraisal dan lain-lain,” ucapnya.
Aji menegaskan belum ada rencana untuk melakukan alih fungsi bangunan, sehingga statusnya masih tetap sebagai Mal Malioboro. Sehingga pengelola tenant yang sudah menyewa tidak perlu khawatir karena tidak berubah dari sisi bentuk dan fungsinya. Hanya saja kemungkinan ada dua mekanisme yaitu kembali disewakan atau dikerja samakan dengan pihak lain.
“Tenant tetap tidak berubah, tinggal nanti kontraknya dengan kemarin, besok dengan yang baru. Untuk penggunaan juga tetap kami gunakan Mall dan Hotel, cuma nanti kita akan tempuh mekanisme ada dua apakah mau disewakan kepada orang lain atau mau dikerja samakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement