Advertisement
LDII Ditolak Warga Sleman, Ini Langkah Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Keberadaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balong, Bimomartani Ngemplak ditolak warga setempat. Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah menyiapkan surat jawaban atau keputusan terkait dengan konflik sosial tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman Hery Sutopo mengatakan perumusan surat jawaban harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Advertisement
"Karena sangat sensitif, agar tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya kepada Harianjogja.com, Senin (12/9/2022).
Kesbangpol menghimbau agar warga LDII dan warga setempat bersabar menunggu keputusan dari Pemda Sleman. Untuk saling menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
BACA JUGA: Warga di Sleman Turun ke Jalan Tolak Keberadaan LDII
"Tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kegiatan masyarakat berjalan baik," pintanya.
Sebelumnya, warga Balong Bimomartani Ngemplak mendatangi bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan LDII, Minggu (11/9/2022). Mereka menolak aktivitas LDII di wilayah tersebut.
Juru bicara warga Mulyadi mengatakan keberadaan warga LDII tersebut dinilai meresahkan warga setempat. Pasalnya aktivitas warga LDII di tempat tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga.
Apalagi selama pandemi Covid-19 aktivitas warga LDII dari luar daerah tersebut tidak berhenti. "Apalagi, warga LDII yang hanya enam KK itu mendirikan tempat ibadah [masjid] di sini. Padahal di sekitar sini sudah banyak masjid dan musala," katanya di sela aksi.
Padahal, katanya, sejak awal datang mereka hanya ingin bermukim di wilayah tersebut dan bukan untuk mendirikan tempat ibadah sendiri. Warga juga menyesalkan keberadaan saluran irigasi untuk persawahan yang melewati area perumahan mereka sering bercampur dengan sampah.
"Sebenarnya kalau hanya bermukim tidak apa-apa. Boleh, kami tidak melarang. Pernah dulu ada anggota LDII saat kegiatan tirakatan 17 Agustusan menilai kegiatan itu sia-sia termasuk tahlilan," kata mantan Ketua RT 17 Tegal Balong ini.
Sebelumnya, Mujiyono warga LDII di lokasi tersebut mengaku akan mematuhi kesepakatan sementara untuk menghentikan aktivitas LDII sembari menunggu keputusan dari Pemkab Sleman. Ia menjelaskan jika bangunan masjid tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Periksa Ketua Kadin Solo sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Masjid Selo, Tempat Penyimpanan Pusaka Kini Jadi Tempat Ibadah Warga
- BRIN Dorong Raperda Riset DIY Jadi Payung Hukum Pengembangan Inovasi
- Pedagang Beringharjo Minta Pengurangan Plastik Dilakukan Bertahap
- Pemilos Serentak Kulonprogo, Ajarkan Pendidikan Demokrasi
- Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
Advertisement
Advertisement