Advertisement
Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Juru bicara dan kuasa hukum warga Lempuyangan yang masih menempati rumah sengketa meminta agar PT KAI Daop 6 mengantongi surat perintah eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi.
Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban yang ditujukan kepada penghuni rumah sengketa tersebut pada Selasa (2/7/2025) pada pukul 08.00 WIB. Surat tersebut dikeluarkan setelah surat peringatan ketiga digulirkan, namun penghuni masih menempati rumah tersebut. Meski begitu, pada Selasa (2/7/2025) hingga pukul 14.00 WIB tidak ada eksekusi dari PT KAI Daop 6.
Advertisement
Juru bicara warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto menuturkan pihaknya masih keberatan dengan tindakan eksekusi yang akan dilakukan PT KAI Daop 6. Menurutnya tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Bangunan ini dikuasi secara fisik oleh penghuni rumah ini. Kita sudah menunjukkan kita punya surat keterangan tanah [SKT]," katanya, Kamis (3/7/2025).
Dia pun meminta PT KAI Daop 6 menunjukkan dasar hukum menguasai rumah tersebut sebelum melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut.
BACA JUGA: Vitamin D3 Menjaga Jantung, Membantu Memperbaiki Suasana Hati
"Ketika terjadi perbedaan tafsir antara SKT dan bukti yang akan ditunjukan PT KAI Daop 6, silahkan PT KAI Daop 6 menggugat kami. Jangan asal main kekuasaan yang itu lebih ke kecenderungan premanisme, melakukan eksekusi misalnya, ini kan negara hukum," katanya.
Dari situ, menurut Fokki, pihaknya hanya akan mentaati ketika ada dasar hukum eksekusi berupa putusan dari pengadilan.
Di sisi lain menuturkan ketika PT KAI Daop 6 melakukan eksekusi secara paksa, pihaknya juga akan melakukan mengajukan gugatan atas tindakan tersebut.
Sementara kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan menilai pihaknya selalu mengindahkan surat peringatan 1, 2 hingga 3 dalam sengketa tersebut dengan menyurati PT KAI Daop 6. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar PT KAI Daop 6 menunjukkan dasar hukum untuk menghuni rumah tersebut dan besaran nilai kompensasi yang diberikan kepada warga.
"Dengan begitu bisa lebih terbuka, ketika warga akhirnya harus memilih menerima dan pindah dalam posisi sudah ada keterbukaan dan kepastian hukum," katanya.
Hunian rumah dinas PJKA No.13 tersebut saat ini dihuni oleh delapan orang anggota keluarga.
Sementara Manager Humas PT KAI Daop 6, Feni Novida Saragih tidak banyak memberikan komentar terkait proses eksekusi yang tidak kunjung dilakukan. "Ditunggu saja," katanya.
Dia membenarkan akan dilakukan eksekusi terhadap satu hunian tersebut. Menurutnya eksekusi tersebut dilakukan setelah penghuni tidak bersedia mengosongkan hunian tersebut secara sukarela setelah SP3 dikirimkan.
Dia menambahkan eksekusi tersebut dilakukan lantaran lahan tersebut merupakan Sultan Ground (SG) dan Kraton Jogja telah memberikan izin pengelolaan kepada PT KAI Daop 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 3 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis Juli 2025
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Selasa 1 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement