Advertisement

Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 03 Juli 2025 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi Spanduk penolakan penggusuran oleh warga Jalan Lempuyangan, RW 01 Bausasran, Jogja. (Dok. Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Juru bicara dan kuasa hukum warga Lempuyangan yang masih menempati rumah sengketa meminta agar PT KAI Daop 6 mengantongi surat perintah eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. 

Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban yang ditujukan kepada penghuni rumah sengketa tersebut pada Selasa (2/7/2025) pada pukul 08.00 WIB. Surat tersebut dikeluarkan setelah surat peringatan ketiga digulirkan, namun penghuni masih menempati rumah tersebut. Meski begitu, pada Selasa (2/7/2025) hingga pukul 14.00 WIB tidak ada eksekusi dari PT KAI Daop 6.

Advertisement

Juru bicara warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto menuturkan pihaknya masih keberatan dengan tindakan eksekusi yang akan dilakukan PT KAI Daop 6. Menurutnya tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

"Bangunan ini dikuasi secara fisik oleh penghuni rumah ini. Kita sudah menunjukkan kita punya surat keterangan tanah [SKT]," katanya, Kamis (3/7/2025). 

Dia pun meminta PT KAI Daop 6 menunjukkan dasar hukum menguasai rumah tersebut sebelum melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut. 

BACA JUGA: Vitamin D3 Menjaga Jantung, Membantu Memperbaiki Suasana Hati

"Ketika terjadi perbedaan tafsir antara SKT dan bukti yang akan ditunjukan PT KAI Daop 6, silahkan PT KAI Daop 6 menggugat kami. Jangan asal main kekuasaan yang itu lebih ke kecenderungan premanisme, melakukan eksekusi misalnya, ini kan negara hukum," katanya. 

Dari situ, menurut Fokki, pihaknya hanya akan mentaati ketika ada dasar hukum eksekusi berupa putusan dari pengadilan. 

Di sisi lain menuturkan ketika PT KAI Daop 6 melakukan eksekusi secara paksa, pihaknya juga akan melakukan mengajukan gugatan atas tindakan tersebut.  

Sementara kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan menilai pihaknya selalu mengindahkan surat peringatan 1, 2 hingga 3 dalam sengketa tersebut dengan menyurati PT KAI Daop 6. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar PT KAI Daop 6 menunjukkan dasar hukum untuk menghuni rumah tersebut dan besaran nilai kompensasi yang diberikan kepada warga. 

"Dengan begitu bisa lebih terbuka, ketika warga akhirnya harus memilih menerima dan pindah dalam posisi sudah ada keterbukaan dan kepastian hukum," katanya. 

Hunian rumah dinas PJKA No.13 tersebut saat ini dihuni oleh delapan orang anggota keluarga. 

Sementara Manager Humas PT KAI Daop 6, Feni Novida Saragih tidak banyak memberikan komentar terkait proses eksekusi yang tidak kunjung dilakukan. "Ditunggu saja," katanya. 

Dia membenarkan akan dilakukan eksekusi terhadap satu hunian tersebut. Menurutnya eksekusi tersebut dilakukan setelah penghuni tidak bersedia mengosongkan hunian tersebut secara sukarela setelah SP3 dikirimkan. 

Dia menambahkan eksekusi tersebut dilakukan lantaran lahan tersebut merupakan Sultan Ground (SG) dan Kraton Jogja telah memberikan izin pengelolaan kepada PT KAI Daop 6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah

News
| Kamis, 03 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement