28 UMKM Kuliner Jogja Ikuti Kurasi, Bidik Pasar Ritel dan Hotel
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Spanduk penolakan penggusuran oleh warga Jalan Lempuyangan, RW 01 Bausasran, Jogja. (Dok. Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA—Juru bicara dan kuasa hukum warga Lempuyangan yang masih menempati rumah sengketa meminta agar PT KAI Daop 6 mengantongi surat perintah eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi.
Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban yang ditujukan kepada penghuni rumah sengketa tersebut pada Selasa (2/7/2025) pada pukul 08.00 WIB. Surat tersebut dikeluarkan setelah surat peringatan ketiga digulirkan, namun penghuni masih menempati rumah tersebut. Meski begitu, pada Selasa (2/7/2025) hingga pukul 14.00 WIB tidak ada eksekusi dari PT KAI Daop 6.
Juru bicara warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto menuturkan pihaknya masih keberatan dengan tindakan eksekusi yang akan dilakukan PT KAI Daop 6. Menurutnya tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Bangunan ini dikuasi secara fisik oleh penghuni rumah ini. Kita sudah menunjukkan kita punya surat keterangan tanah [SKT]," katanya, Kamis (3/7/2025).
Dia pun meminta PT KAI Daop 6 menunjukkan dasar hukum menguasai rumah tersebut sebelum melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut.
BACA JUGA: Vitamin D3 Menjaga Jantung, Membantu Memperbaiki Suasana Hati
"Ketika terjadi perbedaan tafsir antara SKT dan bukti yang akan ditunjukan PT KAI Daop 6, silahkan PT KAI Daop 6 menggugat kami. Jangan asal main kekuasaan yang itu lebih ke kecenderungan premanisme, melakukan eksekusi misalnya, ini kan negara hukum," katanya.
Dari situ, menurut Fokki, pihaknya hanya akan mentaati ketika ada dasar hukum eksekusi berupa putusan dari pengadilan.
Di sisi lain menuturkan ketika PT KAI Daop 6 melakukan eksekusi secara paksa, pihaknya juga akan melakukan mengajukan gugatan atas tindakan tersebut.
Sementara kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan menilai pihaknya selalu mengindahkan surat peringatan 1, 2 hingga 3 dalam sengketa tersebut dengan menyurati PT KAI Daop 6. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar PT KAI Daop 6 menunjukkan dasar hukum untuk menghuni rumah tersebut dan besaran nilai kompensasi yang diberikan kepada warga.
"Dengan begitu bisa lebih terbuka, ketika warga akhirnya harus memilih menerima dan pindah dalam posisi sudah ada keterbukaan dan kepastian hukum," katanya.
Hunian rumah dinas PJKA No.13 tersebut saat ini dihuni oleh delapan orang anggota keluarga.
Sementara Manager Humas PT KAI Daop 6, Feni Novida Saragih tidak banyak memberikan komentar terkait proses eksekusi yang tidak kunjung dilakukan. "Ditunggu saja," katanya.
Dia membenarkan akan dilakukan eksekusi terhadap satu hunian tersebut. Menurutnya eksekusi tersebut dilakukan setelah penghuni tidak bersedia mengosongkan hunian tersebut secara sukarela setelah SP3 dikirimkan.
Dia menambahkan eksekusi tersebut dilakukan lantaran lahan tersebut merupakan Sultan Ground (SG) dan Kraton Jogja telah memberikan izin pengelolaan kepada PT KAI Daop 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san