30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul mengaku tidak tahu menahu ihwal pengadaan seragam sekolah yang dikoordinasikan oleh paguyuban orang tua siswa sebagaimana ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.
Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengatakan jual beli seragam oleh sekolah dan juga komite sekolah jelas dilarang melalui Permendikbudistek maupun Peraturan Bupati (Perbup) Bantul. Jawatannya memastikan di tahuan ajaran ini tidak ada sekolah maupun komite sekolah yang terlibat dalam pengadaan seragam sekolah.
“Kalau seandainya ada orang tua yang sama-sama itu bukan atas sepengetahuan sekolah. Kalau ada orang tua adakan [membeli seragam] sepakat bareng-bareng kami enggak bisa melarang, engga ada dasarnya melarang,” kata Isdarmoko, Selasa (27/9/2022).
Mantan Kepala SMAN 2 Bantul ini mengakui kemungkinan ada orang tua siswa yang bersema-sama membeli seragam supaya serasi. Namun hal itu di luar sepengetahuan sekolah, “Kalau sesama orang tua kangsenan [janjian] untuk membeli seragam bareng-bareng kami tidak punya hak untuk melarang,” ujar dia.
Kepala SMPN 1 Banguntapan, Harjana mengatakan pengadaan seragam sekolah di sekolah yang dipimpinnya diserahkan langsung kepada orang tua siswa, bahkan dalam tahun ajaran baru ada siswa yang mengenakan seragam bekas kakak atau saudaranya.
Namun ada orang tua siswa yang mempercayakan pengadaan seragam kepada sesama orang tua siswa karena tidak ingin ribet, “Untuk seragam mereka menentukan sendiri. Kami pasrah karena dari sudah diwanti-wanti enggak ngurusi seragam,” ujarnya.
BACA JUGA: Penjualan Seragam Masih Terjadi, Begini Komentar Sekolah
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyebut keuntungan yang didapat sekolah dalam jual beli seragam sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 mencapai Rp10 miliar. Sekolah memanfaatkan paguyuban orang tua untuk mengakali larangan jual beli seragam.
Temuan itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor ORI DIY, Depok, Sleman, Senin (26/9/2022). Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY Chasidin mengatakan ada modus baru dalam penjualan seragam oleh sekolah. Sekolah tidak lagi menyampaikan kepada wali murid mengenai seragam yang akan dijual. Namun, sekolah mengundang toko kain yang bekerja sama untuk presentasi barang-barang yang akan dijual beserta harganya.
Menurutnya sudah banyak aturan yang melarang jual beli seragam, salah satunya Permendikbud No.45/2014. Sekolah dan komite dilarang memperjualbelikan seragam sekolah. Namun masih banyak laporan tentang jual beli seragam yang melibatkan sekolah.
“Banyak laporan tentang penjualan seragam yang diselenggarakan POT [paguyuban orang tua], ternyata POT ini tidak lepas dari peran sekolah,” paparnya.
Chasidin mengatakan paguyuban orang tua dimanfaatkan karena sekolah dilarang menjual seragam. Penjualan seragam oleh sekolah juga lebih mahal. Bahkan, sekolah-sekolah di DIY yang menjual seragam meraup keuntungan total Rp10 miliar.
Menurut Chasidin, seragam yang dijual sekolah lebih mahal 25% hingga 100% dari harga normal. Dengan rata-rata keuntungan sekitar Rp300.000 per paket.
“Rata-rata ada 200 siswa baru di masing-masing sekolah. Jika diambil setengahnya saja, 100-an siswa kemudian dikali Rp300.00, kemudian dikalikan lagi seluruh sekolah di DIY, keuntungannya bisa mencapai Rp10 miliar. Karena keuntungan ini sekolah tidak mau melepaskan pengadaan seragam. Ternyata ada faktor ekonomi dan harga-harganya di-mark up,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
DJP mencatat 5.600 wajib pajak masuk cakupan pajak minimum global dengan tarif 15%. Pemerintah menghadapi tantangan penerimaan dan daya saing investasi.
BGN menginvestigasi dugaan penganiayaan di KPPG Bogor dan menyiapkan sidang etik kepegawaian terhadap terduga pelaku berinisial GD.
Generasi muda Gunungkidul diajak peduli kesehatan jiwa melalui Ruang Cerita Orang Muda. Pemkab juga menggandeng 11 mahasiswa UGM untuk layanan konseling.
Protes biaya hidup di Prancis pada 17 Oktober 2026 dilaporkan berujung kerusuhan. Sekitar 1.200 orang ditangkap menurut naskah sumber.
Polri menyiapkan 70.000 polisi hutan sesuai arahan Prabowo untuk memperkuat perlindungan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.