Advertisement
KPU Bantul Verifikasi Keanggotaan Parpol

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Sejak 18 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memverifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, khususnya bagi parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% secara nasional pada pemilu 2019 serta untuk parpol yang baru.
Sebelumnya telah didahului dengan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor parpol yang bersangkutan. Adapun sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual di Bantul, yakni PBB, PSI, Partai Ummat, Partai Hanura, Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Buruh dan PKN.
Advertisement
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan bahwa verifikasi faktual keanggotaan ini ditujukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
“KPU Bantul menerjunkan 10 tim untuk melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan. Tim ini melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah anggota parpol untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian data anggota mereka,” kata Joko melalui rilis, Minggu (23/10/2022).
BACA JUGA: OJK Gencarkan Literasi Keuangan bagi Santri
Joko mengharapkan warga yang menjadi sampel verifikasi faktual dapat menyiapkan KTP-elektronik serta Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol untuk mempermudah pengecekan yang dilakukan oleh petugas KPU.
Apabila dalam kegiatan verifikasi faktual ini warga yang dijadikan sampel keanggotaan tidak dapat ditemui maka KPU Bantul akan berkoordinasi dengan parpol untuk selanjutnya dapat dikumpulkan di kantor parpol masing-masing. Dalam hal kehadiran anggota di kantor parpol tidak bisa dilakukan maka verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana tekhnologi informasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan verfikasi faktual keanggotaan ini akan berlangsung sampai dengan 4 November 2022 mendatang, “Selanjutnya hasil verifikasi ini direkap dan sampaikan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU DIY. Untuk hasil akhirnya akan dilakukan rekapitulasi dan penyampaikan hasil di tingkat KPU Pusat,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan verifikasi faktual ini sudah dilakukan koordinasi dengan seluruh lurah di Bantul.
Hal ini diperlukan agar para lurah mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bantul. Para Lurah di 75 kalurahan diharapkan dapat memberikan informasi serta sosialisasi kepada warganya bahwa ada kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol dengan metode sampling mengunjungi rumah-rumah warga.
Dia menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan status keanggotaan parpol secara mandiri dengan mengakses tautan info pemilu.kpu.go.id. Dalam tautan tersebut, warga dapat melakukan cek keanggotaan parpol serta dapat memberikan tanggapan apabila merasa tidak menjadi anggota parpol akan tetapi terdaftar sebagai anggota parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar: Kewajiban Operator Asing Bekerja Sama dengan Perusahaan Lokal Wajar
Advertisement

Sedih, Pemulihan Pariwisata Internasional Sampai 2024 atau Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
- Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 22 September 2023
- Membangun Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama
- Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Praktis!
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, 22 September 2023
Advertisement
Advertisement