Advertisement

BREAKING NEWS: Bos Summarecon Agung Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Triyo Handoko
Senin, 31 Oktober 2022 - 16:37 WIB
Arief Junianto
BREAKING NEWS: Bos Summarecon Agung Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara Suasana persidangan terdakwa korupsi Oon Nusihono dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pngadilan Tipikor Jogja, Senin (31/10/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jogja memvonis terdakwa korupsi mantan bos Summarecon Agung, Oon Nusihono dengan penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, Senin (31/10/2022).

Oon terbukti secara meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Atas vonis putusan Pengadilan Tipikor Jogja, Oon belum berencana mengajukan upaya hukum lanjutan.

Advertisement

Dalam keterangannya seusai Majelis Hakim membacakan vonis, Oon menyebut masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Putusan vonis Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdapat empat poin amar putusan Majelis Hakim selain hukuman penjara dan denda tersebut.

BACA JUGA: Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan karena Terima Bansos, Pemda DIY Turun Tangan

Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi juga menetapkan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU. “Barang bukti dengan nomor urut satu hingga 351 diserahkan ke JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Dandan Kartika Jaya,” katanya dalam persidangan, Senin siang.

Djauhar yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogja ini juga menjelaskan apabila Oon tidak membayar denda maka hukumannya akan diganti dengan penambahan penjara selama empat bulan. “Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,” ujarnya. 

Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan menjelaskan agenda persidangan tersebut untuk pembacaan vonis terdakwa Oon. “Untuk terdakwa Dandan belum [divonis], masih dalam perencanaan,” katanya. 

Heri menjelaskan Oon terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999. “Itu juga jadi tuntutan alternatif pertama JPU, jadi hakim memvonis dengan itu karena memang terbukti secara sah dan meyakinakan,” kata dia.

Dalam persidangan tersebut, jelas Heri, berlangsung terlambat karena Majelis Hakim perlu merumuskan konsep putusan dan koordinasi terlebih dahulu. “Tetapi secara umum persidangan terdakwa Oon ini berjalan lancar dari awal persidangan September lalu sampai putusan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Oon dan Dandan ditangkap KPK atas perkara penyuapan untuk memuluskan izin pendirian Apartemen Royal Kedhaton. Keduanya ditangkap pada Juli lalu.

Keduanya saat ditangkap diduga melakukan suap kepada mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Selain Haryadi, mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidi Hartana. Semuanya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement