Advertisement
BREAKING NEWS: Bos Summarecon Agung Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jogja memvonis terdakwa korupsi mantan bos Summarecon Agung, Oon Nusihono dengan penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, Senin (31/10/2022).
Oon terbukti secara meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Atas vonis putusan Pengadilan Tipikor Jogja, Oon belum berencana mengajukan upaya hukum lanjutan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Dalam keterangannya seusai Majelis Hakim membacakan vonis, Oon menyebut masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Putusan vonis Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat empat poin amar putusan Majelis Hakim selain hukuman penjara dan denda tersebut.
BACA JUGA: Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan karena Terima Bansos, Pemda DIY Turun Tangan
Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi juga menetapkan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU. “Barang bukti dengan nomor urut satu hingga 351 diserahkan ke JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Dandan Kartika Jaya,” katanya dalam persidangan, Senin siang.
Djauhar yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogja ini juga menjelaskan apabila Oon tidak membayar denda maka hukumannya akan diganti dengan penambahan penjara selama empat bulan. “Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,” ujarnya.
Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan menjelaskan agenda persidangan tersebut untuk pembacaan vonis terdakwa Oon. “Untuk terdakwa Dandan belum [divonis], masih dalam perencanaan,” katanya.
Heri menjelaskan Oon terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999. “Itu juga jadi tuntutan alternatif pertama JPU, jadi hakim memvonis dengan itu karena memang terbukti secara sah dan meyakinakan,” kata dia.
Dalam persidangan tersebut, jelas Heri, berlangsung terlambat karena Majelis Hakim perlu merumuskan konsep putusan dan koordinasi terlebih dahulu. “Tetapi secara umum persidangan terdakwa Oon ini berjalan lancar dari awal persidangan September lalu sampai putusan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Oon dan Dandan ditangkap KPK atas perkara penyuapan untuk memuluskan izin pendirian Apartemen Royal Kedhaton. Keduanya ditangkap pada Juli lalu.
Keduanya saat ditangkap diduga melakukan suap kepada mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Selain Haryadi, mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidi Hartana. Semuanya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

202 Makam di Boyolali Tergusur Tol Jogja Solo, Para Ahli Waris Terima UGR Rp1 Miliar
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Simak Stok Darah PMI DIY Awal April Ini
- Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
- Bantul Bakal Kebanjiran 2 Juta Pemudik Lebaran 2023
- Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
Advertisement
Advertisement