Advertisement

Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan karena Terima Bansos, Pemda DIY Turun Tangan

Abdul Hamied Razak
Senin, 31 Oktober 2022 - 12:57 WIB
Bhekti Suryani
Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan karena Terima Bansos, Pemda DIY Turun Tangan Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Viralnya pemberitaan di media tentang Surat Direktur WSS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tetang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesiaatau Waroeng SS (Spesial Sambal) direspons oleh Pemda DIY melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Disnakertrans DIY langsung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada hari Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut. 

Advertisement

Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menegaskan perusahan/unit usaha di mana pekerja menerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak boleh melakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022. 

BACA JUGA: Profil Lee Jihan, Artis Korea Selatan yang Meninggal dalam Tragedi Itaewon

"Jadi tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun," kata Aria melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (31/10/2022).

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan terkait kasus tersebut Dinas membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.

Tim khusus ini melakukan pemeriksaan khusus mulai hari Senin (31/10/2022) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan. "Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," katanya.

Dalam hal kepesertaan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, tenaga kerja WSS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.871 orang tenaga kerja. Di luar jumlah tersebut masih ada pekerja yang belum terdaftar. 

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU dan dari jumlah 1.871 tersebut setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan ada 1.869 orang yang datanya valid kemudian diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Selain itu, Perusahaan WSS ini sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu. "Pada November 2021 lalu dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," katanya. 

Sebelumnya viral di media sosial, pemilik Waroeng SS yang kondang di Jogja itu memotong gaji karyawannya yang menerima BSU. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement