UMKM Perempuan Solo Dapat Bantuan Alat Jahit dari BI, Ini Harapan Wawali Astrid
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Ilustrasi bantuan
Harianjogja.com, JOGJA- Viralnya pemberitaan di media tentang Surat Direktur WSS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tetang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesiaatau Waroeng SS (Spesial Sambal) direspons oleh Pemda DIY melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Disnakertrans DIY langsung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada hari Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menegaskan perusahan/unit usaha di mana pekerja menerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak boleh melakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA: Profil Lee Jihan, Artis Korea Selatan yang Meninggal dalam Tragedi Itaewon
"Jadi tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun," kata Aria melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (31/10/2022).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan terkait kasus tersebut Dinas membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Tim khusus ini melakukan pemeriksaan khusus mulai hari Senin (31/10/2022) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan. "Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," katanya.
Dalam hal kepesertaan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, tenaga kerja WSS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.871 orang tenaga kerja. Di luar jumlah tersebut masih ada pekerja yang belum terdaftar.
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU dan dari jumlah 1.871 tersebut setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan ada 1.869 orang yang datanya valid kemudian diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Selain itu, Perusahaan WSS ini sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu. "Pada November 2021 lalu dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial, pemilik Waroeng SS yang kondang di Jogja itu memotong gaji karyawannya yang menerima BSU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 12 September 2026, cek keberangkatan Reguler dan Xpress, tarif, serta cara membeli tiket.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Minggu 12 September 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 12 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 12 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.