Advertisement

Promo November

Buruh BUMN Tekstil di Sleman Di-PHK, KSBSI: Pesangon Belum Tuntas

Catur Dwi Janati
Rabu, 10 Juli 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Buruh BUMN Tekstil di Sleman Di-PHK, KSBSI: Pesangon Belum Tuntas Ilustrasi PHK karyawan. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil DIY menyebut pesangon para pekerja yang di-PHK oleh perusahaan tekstil milik BUMN di Sleman belum tuntas dibayarkan. Selain pesangon, KSBSI menduga perusahaan juga menunggak pembayaran BPJS untuk para karyawan. 

Ketua KSBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengungkapkan dari 15 pekerja yang di-PHK, pesangon yang diberikan perusahaan belum dibayar lunas. Baru sekitar 30% saja dari nominal total pesangon yang sudah sampai ke tangan pekerja yang di-PHK. "Iya baru 30 persen dari Rp103 juta pengajuan kami, Rp103 juta itu belum termasuk BPJS TK," kata Dani pada Rabu (10/7/2024).

Advertisement

Tak hanya pesangon, perusahaan disebut Dani diduga menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja hingga Rp7 miliar. Besaran tersebut lanjut Dani merupakan angka tunggakan yang belum terbayarkan sejak sekitar tiga tahun yang lalu. Sementara untuk BPJS Kesehatan disebut Dani sudah tidak dibayarkan sejak Oktober tahun lalu. 

"Kalau enggak dibayarkan pasti enggak bisa [digunakan karyawan]. Karena kalau satu orang BPJS Kesehatan anggaplah sekitar Rp40.000 kalikan 500 karyawan itu sudah berapa. Itu sudah pasti besar dong biayanya. Sedangkan dia bayar gaji saja belum mampu.Sehingga ada potensi dugaan saya tidak terbayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia. 

Dani sendiri mengatakan bila pihaknya telah mengonfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Di sana terungkap bila besaran tunggakan perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan telah meningkat dari semula Rp5,8 miliar menjadi sekitar Rp7 miliar. 

Saat berunding mengenai persoalan hak-hak para pekerja ini Dani merasa hanya mendapatkan jawaban normatif dari perusahaan. Jawaban itu sama yakni perusahaan yang tidak punya uang.

Di sisi lain, praktik merumahkan para karyawan disebut Dani sudah kerap dilakukan beberapa kali oleh perusahaan. Dari merumahkan karyawan dengan sepekan kerja sepekan diganti hingga ujungnya merumahkan hampir seluruh karyawan operasional  

"Sudah dirumahkan beberapa kali. Jadi prosesnya mereka itu dirumahkan, kerja satu hari besok enggak kerja. Sekarang kondisinya kan pertama karyawan itu kerja selama seminggu, lalu terus seminggu diganti lagi, berkali-kali begitu. Sehingga karyawan itu tidak full terima gaji," kata Dani.

BACA JUGA: Lindungi Hak Buruh BUMN Tekstil di Sleman yang Di-PHK, KSBSI DIY Ajukan Skema Surat Hutang

Dani memisalkan bila per harinya pekerja yang masuk dibayar Rp100.000 maka saat kerja tujuh hari pekerja seharusnya mereka mendapat bayaran Rp700.000. Tetapi oleh perusahaan kata Dani gaji itu tidak dibayarkan penuh, hanya 20-30% saja yang dibayarkan. "Kadang-kadang bayarkannya enggak segitu, tetapi dibayarkannya 30 persen dulu, 20 persen dulu," tandasnya. 

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengungkapkan persoalan di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak lama namun akhir-akhir ini mencuat sekitar tiga tahun belakangan.

Disnaker Sleman sudah memediasi perusahaan dan pekerja menuntaskan permasalahan ketenagakerjaan ini. Sayangnya tuntutan para pekerja agar haknya dipenuhi belum bisa ditunaikan karena perusahaan yang belum memiliki anggaran. 

Ketiadaan uang ini, membuat perusahaan disebut Sutiasih tak mampu menyelesaikan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK maupun pekerja yang masih aktif. "Karena masalahnya ini uang, kalau uangnya ada sebenarnya selesai. Masalahnya hanya itu belum bisa memenuhi mereka yang PHK dan belum bisa membayar yang masih aktif," imbuhnya.

Sutiasih mencatat setidaknya ada 15 orang yang telah di-PHK oleh perusahaan. Sementara hampir seluruh pekerja sisanya di bagian produksi kini dirumahkan. "Yang PHK 15, kalau yang lain masih berharap perusahaan itu bisa beroperasional lagi. Ini yang dirumahkan belum putusan hubungan kerja. Status masih ada hubungan kerja," ucap dia. 

Kesepakatan yang dijanjikan kepada pekerja yang kena PHK pun hingga kini belum bisa dipenuhi. "Sebenarnya sudah kesepakatan tapi kesepakatannya belum bisa dipenuhi, janjinya mundur lagi. Makanya kemarin audiensi," lanjutnya.

"Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi diprioritaskan. Apalagi yang sudah enggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu," tegas Sutiasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement