Disdag Kota Jogja Sosialisasikan Aturan Baru Pasar Rakyat

Advertisement
JOGJA—Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2022 tentang Pasar Rakyat kepada sekitar 200 pedagang Pasar Sentul, Senin (7/10/2022) di Pasar Beringharjo. Dalam perda tersebut, Disdag Jogja menyampaikan beberapa kebijakan baru yang harus diperhatikan pedagang.
Kepala Bidang Pasar Rakyat Disdag Kota Jogja, Gunawan Nugroho Utomo, menyampaikan perda tersebut secara khusus mengatur pasar rakyat yang telah disesuaikan dengan regulasi yang ada sebelumnya, seperti UU Cipta Kerja, dan aturan terkait lainnya.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Gunawan mengatakan perda tersebut dibentuk sebagai upaya untuk melindungi sekaligus melestarikan pasar rakyat. "Semangatnya melestarikan pasar rakyat sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pedagang harus memiliki NIB," ucap Gunawan.
Dalam upaya tersebut, perda mengatur kewajiban pedagang memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, diatur pula pembangunan atau revitalisasi fisik pasar rakyat harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Gunawan berharap dengan sosialisasi ini dapat membuat masyarakat, terutama pedagang di pasar rakyat, memahami substansi yang ada dalam Perda tersebut. "Mari lestarikan pasar rakyat di Kota Jogja. Mari ikuti peraturan dalam perda ini," kata Gunawan.
Sub Koordinator Kebersihan Keamanan Disdag Kota Jogja Kelik Novidwyanto menyampaikan dalam regulasi tersebut terdapat perubahan terkait kewenangan pengelolaan pasar rakyat. "Dalam perda ini, pengelolaan pasar oleh Pemkot meliputi pemberdayaan, pembangunan atau revitalisasi, dan manajemen terhadap pengelola sendiri,"
Kelik menyebut dalam regulasi ini terdapat perubahan terkait pengalihan hak penggunaan kios atau los. "Dalam perda ini pengalihan hak lahan [kios atau los] sudah tidak ada. Kalau dulu pedagang yang sudah tidak mau mengelola [kios atau losnya], dapat menunjuk orang [untuk mengelola]. Lalu dilakukan tukar guling dengan transaksi dibawah tangan. Sekarang sudah tidak bisa. Pedagang harus mengembalikannya ke dinas [Disdag]," kata Kelik.
Kelik menyampaikan selanjutnya Disdag Jogja akan menentukan pedagang yang berhak untuk kios atau los tersebut.
Ada pula aturan terkait penyerahan kembali penggunaan kios atau los. Kelik mengatakan bila pedagang meninggal dunia, mengosongkan atau menelantarkan kiosnya selama sembilan puluh hari dalam satu tahun dan melakukan aktivitas tindak pidana berkaitan dengan aktivitas jual belinya sebagai pedagang, los atau kios akan ditarik.
Perda tersebut telah berlaku sejak 26 September 2022 dan sosialisasi ini menjadi yang pertama kalinya digelar Disdag Kota Jogja. Hingga akhir 2022, Disdag berencana melakukan dua hingga empat kali sosialisasi terkait Perda tersebut. (***)
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tinggal 2 Hari Lagi! Yuk.. Segera Lapor SPT Tahunan via Online
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Ibu Memanggil Pulang, Cara Lain Polda DIY Mengatasi Klitih
- Bahas Bencana Alam, Mahasiswa UAJY Prestasi Mentereng di Malaysia
- Cegah Kekerasan Jalanan, DPRD Bantul Pertimbangkan Aturan Jam Malam
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
Advertisement