Sidang Putusan Klitih Gedongkuning Ricuh, Pengadilan Negeri Jogja Persilakan Banding
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning Jogja sempat diwarnai kericuhan. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (8/11/2022).
Kericuhan terjadi setelah majelis hukum membacakan putusannya, yaitu vonis 10 tahun penjara untuk RNS dan enam tahun penjara untuk terdakwa FAS, MMA, HAA, dan AMH. Satu pot bunga berbahan semen hancur serta ruang sidang dan halaman PN Jogja juga sempat gaduh.
Advertisement
BACA JUGA: Terdakwa Klitih Gedongkuning Minta Dibebaskan, si Ayah Singgung Salah Tangkap
Peserta persidangan yang berjumlah puluhan orang, terdiri dari teman-teman terdakwa, mengikuti persidangan hingga berakhir. Orang tua terdakwa juga tampak histeris saat mendengar putusan hakim tersebut. Kericuhan tersebut segera ditangani oleh belasan personel polisi yang berjaga-jaga di PN Jogja. Kericuhan tidak melebar hingga luar PN Jogja.
Penasihat hukum kelima terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menilai putusan majelis hakim tidak menunjukan keadilan. “Persidangan yang digelar juga tidak jelas, dari dakwaan, alat bukti, sampai pembuktian saat persidangan tak menunjukkan pelaku klitih tersebut adalah terdakwa, tetapi mereka malah diputus bersalah,” ujar dia Selasa siang.
Arsiko menilai majelis hakim memutuskan persidangan dengan ragu-ragu, padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan. “Keputusan hakim harus bulat agar berkekuatan hukum, tapi mau bulat bagaimana kalau alat bukti yang ada dan saksi saja tidak bisa menunjukkan siapa pelaku kasus tersebut. Keputusan hakim hari ini ragu-ragu dan tak adil, kami akan ajukan banding” ujarnya.
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menanggapi insiden tersebut. “Kericuhan sudah kami antisipasi dengan meminta personel kepolisian untuk ikut membantu mengamankan lokasi pengadilan,” katanya, Selasa sore.
Heri menyebut persidangan masih bisa berjalan kondusif karena dijaga dengan baik oleh polisi. “Jadi tidak mengganggu jalannya persidangan,” jelasnya.
Situasi di luar ruang persidangan juga dijaga dengan baik. “Aman tidak ada masalah serius, ketidakpuasan atas putusan hakim bisa menggunakan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Heri mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menggunakan banding “Jika tidak puas dengan keputusan hakim itu wajar, tapi keputusan hakim diputuskan dengan pertimbangan yang matang. Terukur dan jelas pembuktiannya,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement