Terdakwa Klitih Gedongkuning Minta Dibebaskan, si Ayah Singgung Salah Tangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 11 dan 10 tahun penjara, kelima terdakwa klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (20/10/2022). Mereka bersikukuh bukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Daffa Adzin Albasith, 18, seorang pelajar Jogja pada April lalu.
Penasihat hukum terdakwa rasjal Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menjelaskan sudah membantu mempersiapkan pledoi kliennya tersebut. “Dalam pledoi kami minta pada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas,” katanya, Kamis siang.
Advertisement
Permintaan bebas dalam pledoi, menurut Arsiko, lebih beralasan daripada tuntutan JPU. “Keputusan JPU untuk memberikan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara tanpa dasar sama sekali, alat bukti mereka saja tidak bisa menjawab apakah terdakwa memang benar-benar pelaku penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Setelah pledoi, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa atau replik. “Nanti kami lihat dulu replik dari JPU seperti apa, dari replik itu nanti kami buat tanggapan lagi yaitu duplik,” ujarnya.
Arsiko menyebut putusan hakim akan dilakukan setelah pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. “Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang benar-benar adil sesuai fakta hukum yang ada karena memang terdakwa ini bukan pelaku klitih Gedongkuning,” katanya.
Sementara itu, ayah terdakwa RNS, Asril menyakini anaknya tak bersalah. “Saat kejadian anak saya ini tidak ada di lokasi perkara, jadi tidak mungkin dia pelakunya,” katanya, Kamis siang di PN Jogja.
Asril menyebut RNS sebagai korban salah tangkap. “Saat anak saya ditangkap di rumah langsung di dalam mobil itu dipukuli, saat pemeriksaan di Polsek Kotagede dan Polsek Sewon juga mendapat kekerasan, dipaksa untuk mengakui hal yang tak dilakukannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Miras Oplosan Renggut 3 Nyawa di Jetis, Enam Polsek di Bantul Kompak Gelar Razia
Saat pemeriksaan itu, Asril tak dapat menemani dan menemui anaknya selama tiga hari. “Kenapa waktu pemeriksaan itu enggak boleh, bahkan termasuk oleh kuasa hukumnya, kan ini janggal sejak dalam pemeriksaan dan pembuatan BAP,” ujarnya.
Dalam pembuktian di persidangan, jelas Asril, alat bukti juga tidak menunjukan bahwa anaknya sebagai pelakunya. “Bukti CCTV itu juga sudah membantah kalau anak saya pelakunya,” katanya.
RNS sendiri dituntut 11 tahun penjara karena diduga menjadi eksekutor penganiayaan. Terdakwa lain yaitu FAS dan MA dituntut 10 tahun penjara,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement