Advertisement
Pengumuman UMP DIY 2023 Diundur, Ini Penjelasan Sultan HB X

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengumuman Upah Minumum Provinsi (UMP) DIY 2023 diundur. Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan penghitungan UMP masih menunggu rumus yang belum dikeluarkan Pemerintah Pusat.
UMP DIY 2023 seharusnya diumumkan Jumat (18/11/2022). Namun, ada komponen yang masuk dalam rumus penghitungan UMP 2023 tetapi belum ditentukan Pemerintah pusat. Sultan mengatakan daerah masih menunggu aturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi tentang penghitungan upah tahun depan.
Advertisement
"Belum [belum ada keputusan penghitungan], kemarin ada Zoom bersama sekretaris daerah seluruh Indonesia. Komponen yang dipakai menghitung UMP masih diproses," ujar Sultan HB X, Jumat (18/11/2022).
Dengan demikian, pengumuman UMP diundur menjadi 28 November 2022. Sementara, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) diumumkan 7 Desember.
BACA JUGA: Ini Bocoran UMP 2023 Versi Kemenaker
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan jika penghitungan UMP hanya mengacu pada PP No.36/2021 tentang Pengupahan, DIY sudah punya nilai UMP 2023 dan sudah bisa mengumumkan. Namun, Pemerintah Pusat mengubah formula penghitungan UMP dan UMK. Perubahan ini menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak terkait PP No.36/2021 yang dinilai tidak bisa menggambarkan kondisi sesungguhnya.
"Akan ada Permenakeryang mengatur beberapa formula yang berubah," katanya.
Menurut PP Pengupahan, dua indikator penghitungan UMP dan UMK adalah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah memutuskan memasukkan indikator lain seperti koefisien yang yang dihitung berdasarkan PDRB. "Hasil rapat mengenai perubahan ini mulai disosialisasikan disnaker bersama dewan pengupahan, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha," ucap Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement