Kenaikan UMK Jogja 2023 Tak Lebih dari 10 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja belum membereskan draf pengajuan upah minimum kota (UMK) 2023 sampai dengan pertengahan November ini. Draf itu akan diajukan kepada Gubernur DIY untuk disahkan. Kenaikan upah minimum tahun depan tidak lebih dari 10 persen.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Jogja, Rihari Wulandari, mengatakan sampai saat ini masih menunggu instruksi Kemenaker RI soal penetapan UMK. Sebab, angka hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tak kunjung turun. Angka itu akan digunakan sebagai pendukung dalam perhitungan UMK.
Advertisement
"Kami masih menunggu angka dari Pusat dan sampai saat ini belum keluar sehingga kami belum bisa memasukkan angka formulanya. Tadi juga saat rapat Zoom dengan Kemenaker dan Kemendagri, daerah diminta menunggu," kata Rihari, Jumat (18/11/2022).
Berdasarkan koordinasi terbaru, penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya diumumkan paling lambat 21 November diubah menjadi paling lambat pada 28 November mendatang. Sementara, penetapan UMK yang semula paling lambat 30 November diubah menjadi paling lambat 7 Desember mendatang.
"Tapi itu masih gambaran dari Kemenekar dan kami belum tahu apakah maju atau mundur lagi," ujarnya.
Diundurnya pengumuman ketetapan UMP dan UMK ini akibat dari penyempurnaan formula penghitungan upah minimum yang terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks harga tertentu. Rihari juga belum mengetahui secara detail apakah penetapan upah minimum akan menggunakan Peraturan Pemerintah No.36/2021 atau PP 78/2015.
BACA JUGA: Ring Road Utara Jogja Akan Dipakai untuk Tol, Ini Jadwal Pengerjaannya
Besaran UMK Kota Jogja pada tahun ini senilai Rp 2.153.970. Serikat pekerja mendesak agar nilai UMK untuk 2023 mendatang ditetapkan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang berada di angka Rp4.229.663. Kemenaker telah mengeluarkan catatan dalam penyesuaian upah minimum 2023 mendatang yakni tidak boleh melebihi 10 persen. Jika penghitungan upah minimum lebih dari 10 persen, penetapan diputuskan paling tinggi sebesar 10 persen dan bagi daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, penyesuaian upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan pihaknya mendapat waktu sampai akhir November 2022 untuk mengirimkan draf pengajuan UMK kepada Gubernur DIY. Sampai saat ini, Pemkot Jogja masih fokus membahas bersama pengusaha dan serikat pekerja di Kota Jogja.
"Nanti batasnya sampai akhir November. Sekarang sedang mempersiapkan drafnya, sudah koordinasi dengan pengusaha dan asosiasi pekerja juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement