Lumbung Mataraman Kulonprogo Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih saat menemani menteri sosial Tri Rismaharini saat menyerahkan bantuan instalasi pengolahan air bersih di Kalurahan Gombang, Ponjong. / Ist
GUNUNGKIDUL – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto memastikan tidak ada masalah terkait dengan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif di tahun ini. Pasalnya, ketiga rancangan sudah dibahas dan tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Dia menjelaskan, ketiga raperda inisiatif yang dibahas tahun ini meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Raperda tentang Kepemudaan. Sedangkan satu rancangan berkaitan tentang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
“Desember ini akan ditetapkan menjadi perda baru. Jadi, tidak ada soal tentang program pembentukan peraturan daerah di 2022,” katanya.
Meski demikian, Ari tidak menampik bahwa pembahasan ketiga raperda inisiatif baru dibahas mulai awal Oktober. Menurut dia, hal tersebut bukan menjadi masalah karena proses harus melalui beberapa tahapan.
Politikus PKS ini menjelaskan, setelah masuk dalam prompemperda 2022, tim pengusul akan menyusun naskah akademik ketiga raperda. Tahapan selanjutnya, akan diusulkan dalam rapat paripuna terkait dengan usulan raperda inisiatif.
“Alhamdulillah semua lancar karena internal DPRD sepakat membahasnya sehingga bisa diselesaikan di tahun ini,” katanya.
Ari menambahkan, proses pembahasan raperda inisiatif tidak berbeda dengan rancangan yang diusulkan bupati. Pasalnya, sebelum ditetapkan juga harus melalui pembahasan dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Proses lancar dan sekarang sudah tidak ada pembahasan lagi. Baik untuk raperda usulan bupati maupun inisiatif DPRD,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, tugas pokok dan fungsi DPRD ada tiga. Selain pembentukan peratuan daerah, Dewan juga memiliki fungsi untuk penganggaran dan melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD.
Menurut dia, ketugasan yang dimiliki berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan adanya pembahasan perda, pembahasan APBD serta memberikan hasil pengawasan ke pemkab secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Tentunya kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam program kegiatan sehingga permaslaahan yang dihadapi ada solusi yang diberikan,” katanya.
Untuk masalah pembentukan perda juga sudah ada pembahasan dengan pemkab berkaitan dengan raperda yang dibahas di tahun depan. “Untuk tahun ini seluruh raperda bisa dibahas semuanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.