Advertisement

Tiga Raperda Inisiatif Tinggal Menunggu Pengesahan

Media Digital
Selasa, 29 November 2022 - 05:47 WIB
Jumali
Tiga Raperda Inisiatif Tinggal Menunggu Pengesahan Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih saat menemani menteri sosial Tri Rismaharini saat menyerahkan bantuan instalasi pengolahan air bersih di Kalurahan Gombang, Ponjong. - Ist

Advertisement

GUNUNGKIDUL – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto memastikan tidak ada masalah terkait dengan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif di tahun ini. Pasalnya, ketiga rancangan sudah dibahas dan tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Dia menjelaskan, ketiga raperda inisiatif yang dibahas tahun ini meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Raperda tentang Kepemudaan. Sedangkan satu rancangan berkaitan tentang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Advertisement

“Desember ini akan ditetapkan menjadi perda baru. Jadi, tidak ada soal tentang program pembentukan peraturan daerah di 2022,” katanya.

Meski demikian, Ari tidak menampik bahwa pembahasan ketiga raperda inisiatif baru dibahas mulai awal Oktober. Menurut dia, hal tersebut bukan menjadi masalah karena  proses harus melalui beberapa tahapan.

Politikus PKS ini menjelaskan, setelah masuk dalam prompemperda 2022, tim pengusul akan menyusun naskah akademik ketiga raperda. Tahapan selanjutnya, akan diusulkan dalam rapat paripuna terkait dengan usulan raperda inisiatif.

“Alhamdulillah semua lancar karena internal DPRD sepakat membahasnya sehingga bisa diselesaikan di tahun ini,” katanya.

Ari menambahkan, proses pembahasan raperda inisiatif tidak berbeda dengan rancangan yang diusulkan bupati. Pasalnya, sebelum ditetapkan juga harus melalui pembahasan dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Proses lancar dan sekarang sudah tidak ada pembahasan lagi. Baik untuk raperda usulan bupati maupun inisiatif DPRD,” katanya.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, tugas pokok dan fungsi DPRD ada tiga. Selain pembentukan peratuan daerah, Dewan juga memiliki fungsi untuk penganggaran dan melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD.

Menurut dia, ketugasan yang dimiliki berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan adanya pembahasan perda, pembahasan APBD serta memberikan hasil pengawasan ke pemkab secara berkala setiap tiga bulan sekali.

“Tentunya kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam program kegiatan sehingga permaslaahan yang dihadapi ada solusi yang diberikan,” katanya.

Untuk masalah pembentukan perda juga sudah ada pembahasan dengan pemkab berkaitan dengan raperda yang dibahas di tahun depan. “Untuk tahun ini seluruh raperda bisa dibahas semuanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemyelenggara Negara di Riau Kena OTT KPK

News
| Senin, 02 Desember 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement