Advertisement
Sepanjang 2022, Perempuan Tempati Posisi Teratas Korban Kekerasan di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sepanjang 2022, perempuan masih menempati posisi teratas korban kekerasan di Bantul. Ada ratusan kasus kekerasan yang dicatat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul.
Kepala UPTD PPA Bantul Sylvi Kusumaningtyas mengatakan kasus kekerasan sepanjang 2022 mencapai 270. “Perempuan menempati posisi teratas korban kekerasan dengan jumlah 121 kasus,” kata Sylvi, Selasa (3/1/2023).
Advertisement
Sisanya, sebanyak 140 kasus kekerasan terjadi pada anak, baik perempuan maupun laki-laki. Kemudian, hanya sembilan kasus kekarasan dialami laki-laki. Selain itu, UPTD PPA mencatat kenaikan empat kasus kekerasan gender berbasis online. Sylvi mengatakan pada 2021 terdapat dua kasus kekerasan gender berbasis online dan meningkat menjadi enam kasus di tahun ini. Korban kekerasan gender berbasis online juga didominasi perempuan.
BACA JUGA: Jembatan di Bantul Nyaris Ambrol, Pemkab Bakal Pakai Slot Biaya Tak Terduga
“Peta kekarasan yang paling tinggi terjadi di Sewon dengan jumlah 32 kasus kekerasan. Sedangkan yang paling rendah adalah Panjangan dengan nol kasus,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3APPKB Bantul, Kartika Cahyani, mengatakan kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga. “Lebih spesifik lagi kekerasan seksual. Akibat dari pandemi, kasus kekerasan seksual berbasis online bertambah jumlah kasusnya di Bantul,” kata Tika di kantornya pada Senin (2/1/2023).
Dia menegaskan ketidaksetaraan peran antara perempuan dan laki-laki turut serta dalam menyumbang kasus kekerasan terhadap perempuan. “Laki-laki ditempatkan di posisi yang lebih tinggi daripada perempuan. Jadi tidak ada kesetaraan. Hal itu menjadi salah satu pemicu [kekerasan terhadap perempuan],” katanya.
Dalam ranah domestik, perempuan sering dibebani tugas rumah tangga yang sebenarnya juga menjadi tugas laki-laki. Menurut Tika, ketika suami tidak mau membantu menyelesaikan pekerjaan rumah, muncul pertengakaran yang bermuara pada kekerasan terhadap istri. Tika mengatakan korban kekerasan bisa melapor ke Satgas Perempuan dan Anak.
“Kalau tidak ada yang berani ngomong atau melaporkan, kasus yang ada tidak akan tertangani,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement