Advertisement
KPU Bantul Mulai Petakan TPS Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mulai memetakan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024, Rabu (11/1/2023). Pemetaan TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantul Wuri Rahmawati mengatakan surat itu menyebut KPU kabupaten atau kota dapat mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih sebagai bahan pemetaan TPS.
Advertisement
“Data sinkronisasi yang didapatkan oleh KPU Bantul ini berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan,” kata Wuri.
Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, data pemilih hasil sinkronisasi di Bantul mencapai 742.769 orang dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS. Wuri menjelaskan keamanan data pribadi pemilih wajib dijaga. Menurut dia, pemegang data pribadi pemilih tidak boleh memberikan data pemilih kepada siapa pun atau pihak manap un selain kepada KPU Kabupaten Bantul.
BACA JUGA: Cerita Warga yang Sedih meski Mendapat Ganti Rugi Tol Jogja Solo Miliaran Rupiah
“Kemudian, menghindari penggunaan wifi di tempat umum pada saat sedang mengerjakan data pemilih secara online, memastikan logout sebelum meninggalkan laptop, dan memastikan laptop terkunci pada saat tidak digunakan, menghindari mengunggah status dengan background laptop atau PC yang menampilkan data pemilih serta menghindari mengerjakan pemetaan TPS di tempat umum seperti warung, kafe, dan sebagainya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan jumlah TPS pada pemilu 2024 diperkirakan naik dibandingkan pada Pemilu 2019 yang lalu.
“Pada Pemilu 2019 yang lalu, jumlah TPS di Bantul 3.040 dengan jumlah DPT 707.009 pemilih,” kata Didik.
Didik menjelaskan alasan kenaikan jumlah TPS tersebut dikarenakan ada potensi kenaikan jumlah pemilih berdasarkan hasil sikronisasi data pemilih. Dia menegaskan dalam penyusunan data pemilih, KPU harus bertindak secara profesional dengan mengacu pada pada pengalaman melakukan pengolahan data dan pemahaman terhadap regulasi.
“Hal-hal yang juga harus perhatikan dalam melakukan pemetaan TPS antara lain tidak menggabungkan kelurahan dan desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Awas Hujan Petir!
- Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Jumat 18 April 2025
Advertisement