Advertisement

Apes! Gegara Ponsel Tertinggal, Maling Ayam di Parangtritis Ditangkap Polisi

Ujang Hasanudin
Kamis, 12 Januari 2023 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Apes! Gegara Ponsel Tertinggal, Maling Ayam di Parangtritis Ditangkap Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Aparat Polsek Kretek menangkap tiga warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ketiganya masing-masing berinisial SEN, 33, SIR, 26, dan TUG, 22. Mereka diduga telah mencuri ayam di wilayah Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi mengatakan kasus pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan warga Dusun Kretek, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, Eko, pada 30 Desember 2022 lalu.  

Advertisement

“Bahwasanya pada Jumat 30 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, sewaktu korban duduk-duduk di teras rumah, tiba-tiba melihat ada seseorang masuk ke kandang ayamnya,” kata Jumadi, Kamis (12/1/2023).

Menurut Jumadi, korban sempat mengintai tersangka dan diketahui tersangka mengambil ayamnya. Korban berusaha menangkap tersangka namun tersangka langsung kabur. “Pelaku sempat dikejar tapi enggak ketangkap,” katanya.

Untungnya, telepon selular (Ponsel) salah satu tersangka ketinggalan di lokasi kejadian sehingga memudahkan polisi untuk mengungkapnya. Menurut Jumadi, berdasarkan keterangan warga, saat tersangka beraksi, ada tiga warga Kalurahan Parangtritis yang mengaku kehilangan ayam.

BACA JUGA: Ada 70.500 Orang Pemilih di DIY Belum Rekam E-KTP

Akhirnya berdasarkan keterangan saksi, korban, dan juga petunjuk ponsel, polisi dapat membekuk ketiga tersangka pada Selasa (3/1/2023) dini hari. Dua orang tersangka ditangkap di wilayah Srandakan, Bantul. Adapun satu tersangka dibekuk di rumah kontrakan di wilayah Donotirto Kretek Bantul.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang kesehariannya mencari rongsokan di wilayah Kretek itu mengakui semua perbuatannya. “Tapi mereka mengaku baru sekali melakukan pencurian,” ujarnya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement