Advertisement
Pastikan Ketepatan Alat Ukur, Layanan Ini Diluncurkan Pemkab Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemkab Sleman meluncurkan pelayanan kemetrologian 2023. Guna memastikan semua alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan nilai ukurannya dengan melakukan tera/tera ulang alat UTTP.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan tera/tera ulang ini bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan.
Advertisement
"Serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen," ucapnya, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, layanan ini umumnya digunakan di SPBU, SPBE, Tangki Ukur Mobil, Ekspedisi, Jasa Transportasi (Taxi), Pedagang Pasar, Fasilitas Umum seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, dan perusahaan yang menggunakan alat ukur dalam berniaga.
Sepanjang 2022, kata Mae, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal, Disperindag telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, sepuluh pasar modern, dua RSUD, empat rumah sakit, satu puskesmas, 15 apotek, empat SPBE, 49 SPBU, 15 pertashop, 11 jembatan timbang, dan 84 meter kadar air. "Total UTTP yang telah ditera ulangkan di tahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP," lanjutnya.
BACA JUGA: Penjualan BBM lewat Pertamini di Gunungkidul Bakal Diawasi
Beberapa potensi layanan akan dikembangkan pada 2023, seperti meter parkir dan meter kadar air. Untuk meter parkir Sleman punya potensi UTTP meter parkir elektronik khususnya di mal, pusat perbelanjaan, serta rumah sakit.
Meter kadar air potensinya juga cukup tinggi, karena Sleman merupakan salah satu penghasil komoditas pertanian dan perkebunan. Di mana nilai jual hasil panennya dipengaruhi oleh tingkat kadar air. "Ketepatan dan keakuratan dari meter parkir dan kadar air tersebut sangat penting untuk menjamin kebenaran transaksional."
Asisten Sekretaris Daerah Sleman Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budiharjo mengatakan kepastian nilai alat UTTP ini sangat penting bagi perlindungan konsumen, karena berhubungan langsung dengan perekonomian masyarakat.
"Ini terkait dengan apa yang diperoleh oleh masyarakat sesuai dengan yang telah dikeluarkannya, agar tidak menjadi suatu kerugian," ucapnya.
Peluncuran layanan ini dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal, Disperindag di Halaman UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman sekaligus penyerahan cap tanda tera 2023, Jumat, (13/1/2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Marak Aksi Unjuk Rasa, ICMI Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025, dari Tugu Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 31 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement