Advertisement
Pastikan Ketepatan Alat Ukur, Layanan Ini Diluncurkan Pemkab Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemkab Sleman meluncurkan pelayanan kemetrologian 2023. Guna memastikan semua alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan nilai ukurannya dengan melakukan tera/tera ulang alat UTTP.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan tera/tera ulang ini bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan.
Advertisement
"Serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen," ucapnya, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, layanan ini umumnya digunakan di SPBU, SPBE, Tangki Ukur Mobil, Ekspedisi, Jasa Transportasi (Taxi), Pedagang Pasar, Fasilitas Umum seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, dan perusahaan yang menggunakan alat ukur dalam berniaga.
Sepanjang 2022, kata Mae, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal, Disperindag telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, sepuluh pasar modern, dua RSUD, empat rumah sakit, satu puskesmas, 15 apotek, empat SPBE, 49 SPBU, 15 pertashop, 11 jembatan timbang, dan 84 meter kadar air. "Total UTTP yang telah ditera ulangkan di tahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP," lanjutnya.
BACA JUGA: Penjualan BBM lewat Pertamini di Gunungkidul Bakal Diawasi
Beberapa potensi layanan akan dikembangkan pada 2023, seperti meter parkir dan meter kadar air. Untuk meter parkir Sleman punya potensi UTTP meter parkir elektronik khususnya di mal, pusat perbelanjaan, serta rumah sakit.
Meter kadar air potensinya juga cukup tinggi, karena Sleman merupakan salah satu penghasil komoditas pertanian dan perkebunan. Di mana nilai jual hasil panennya dipengaruhi oleh tingkat kadar air. "Ketepatan dan keakuratan dari meter parkir dan kadar air tersebut sangat penting untuk menjamin kebenaran transaksional."
Asisten Sekretaris Daerah Sleman Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budiharjo mengatakan kepastian nilai alat UTTP ini sangat penting bagi perlindungan konsumen, karena berhubungan langsung dengan perekonomian masyarakat.
"Ini terkait dengan apa yang diperoleh oleh masyarakat sesuai dengan yang telah dikeluarkannya, agar tidak menjadi suatu kerugian," ucapnya.
Peluncuran layanan ini dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal, Disperindag di Halaman UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman sekaligus penyerahan cap tanda tera 2023, Jumat, (13/1/2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement