Penjualan BBM lewat Pertamini di Gunungkidul Bakal Diawasi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perdagangan Gunungkidul akan mengawasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijalankan masyarakat lewat pertamini. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan No.62/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, berdasarkan edaran dari Kementerian Perdagangan, pemkab diminta mengawasi unit usaha pertamini. Pasalanya, dari hasil kajian di tingkat pusat bahwa jenis usaha ini melanggar ketentuan.
“Oleh kaarenanya, kami diminta untuk mengawasi usaha ini. Sekarang kami sudah mulai melakukannya,” kata Kelik, Senin (17/10/2022).
Menurut instruksi pengawasan tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan No.62/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini. Tindaklanjut dari edaran ini, dinas perdagangan didaerah juga dilarang melakuakn tera ulang ke usaha pertamini.
“Kegiatan tera hanya usaha yang resmi seperti SPBU [Pertamina dan non-Pertamina] atau pertashop,” katanya.
Selain itu, didalam kegiatan pengawasan juga diminta mengimbau pemilik pertamini untuk mengurus legalitas dalam menjalankan usaha. “Tentunya kami akan mengimbau, meski tidak mudah karena dengan mengantongi izin maka akan seperti usaha pertashop,” katanya.
BACA JUGA: Begini Akal Bulus Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J
Menurut dia, untuk membuka usaha pertashop membutuhkan modal ratusan juta rupiah. Hal ini dikarenakan selain untuk mengurus izin, juga dibutuhkan area lahan yang representative.
“Mungkin ditotal bisa mencapai Rp400 juta. Tentunya ini jadi kendala karena beda dengan pertamini yang hanya beli mesinya yang tidak sampai Rp20 juta per unit,” katanya.
Salah seorang pemilik pertamini di Kapanewon Semin, Sukardi mengaku tidak masalah adanya program pengawasan dari Dinas Perdagangan Gunungkidul. Menurut dia, usaha yang dilaksanakan sudah berlangsung lama.
“Saya jual jenis Pertamax karena boleh membeli dengan jeriken. Sedangkan Pertalite tidak bisa membeli di SPBU karena dilarang menggunakan jeriken,” katanya.
Disinggung mengenai izin usaha, Sukardi mengakui modal menjadi kendala. Ia menggambarkan untuk membeli satu mesin hanya membutuhkan modal sekitar Rp10 juta.
Sedangkan untuk usaha Pertashop membutuhkan modal yang besar karena tidak hanya pembelian alat serta izin usaha, tapi juga membutuhkan lahan yang luas. “Bisa ratusan juta rupiah dan dari mana mendapatkan modal tersebut,” kata Sukardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Minta Dewan Pendidikan Beperan dalam Peningkatan Mutu di Gunungkidul
- Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
- Dishub Sleman Segera Cek Kondisi PJU di Jalur Mudik
- Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar
- Pengendara Motor Tabrak Truk di Jalan Parangtritis, 1 Meninggal Dunia
Advertisement