Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Salah satu usaha pertamini yang dijalankan warga di wilayah Kapanewon Semin. Foto diambil Sabtu (15/10/2022)/Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perdagangan Gunungkidul akan mengawasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijalankan masyarakat lewat pertamini. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan No.62/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, berdasarkan edaran dari Kementerian Perdagangan, pemkab diminta mengawasi unit usaha pertamini. Pasalanya, dari hasil kajian di tingkat pusat bahwa jenis usaha ini melanggar ketentuan.
“Oleh kaarenanya, kami diminta untuk mengawasi usaha ini. Sekarang kami sudah mulai melakukannya,” kata Kelik, Senin (17/10/2022).
Menurut instruksi pengawasan tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan No.62/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini. Tindaklanjut dari edaran ini, dinas perdagangan didaerah juga dilarang melakuakn tera ulang ke usaha pertamini.
“Kegiatan tera hanya usaha yang resmi seperti SPBU [Pertamina dan non-Pertamina] atau pertashop,” katanya.
Selain itu, didalam kegiatan pengawasan juga diminta mengimbau pemilik pertamini untuk mengurus legalitas dalam menjalankan usaha. “Tentunya kami akan mengimbau, meski tidak mudah karena dengan mengantongi izin maka akan seperti usaha pertashop,” katanya.
BACA JUGA: Begini Akal Bulus Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J
Menurut dia, untuk membuka usaha pertashop membutuhkan modal ratusan juta rupiah. Hal ini dikarenakan selain untuk mengurus izin, juga dibutuhkan area lahan yang representative.
“Mungkin ditotal bisa mencapai Rp400 juta. Tentunya ini jadi kendala karena beda dengan pertamini yang hanya beli mesinya yang tidak sampai Rp20 juta per unit,” katanya.
Salah seorang pemilik pertamini di Kapanewon Semin, Sukardi mengaku tidak masalah adanya program pengawasan dari Dinas Perdagangan Gunungkidul. Menurut dia, usaha yang dilaksanakan sudah berlangsung lama.
“Saya jual jenis Pertamax karena boleh membeli dengan jeriken. Sedangkan Pertalite tidak bisa membeli di SPBU karena dilarang menggunakan jeriken,” katanya.
Disinggung mengenai izin usaha, Sukardi mengakui modal menjadi kendala. Ia menggambarkan untuk membeli satu mesin hanya membutuhkan modal sekitar Rp10 juta.
Sedangkan untuk usaha Pertashop membutuhkan modal yang besar karena tidak hanya pembelian alat serta izin usaha, tapi juga membutuhkan lahan yang luas. “Bisa ratusan juta rupiah dan dari mana mendapatkan modal tersebut,” kata Sukardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.
Tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Hari Hipertensi Sedunia, dan Hari Telekomunikasi Sedunia. Berikut maknanya.
Beragam acara seru digelar di Jogja Minggu 17 Mei 2026, mulai wisata budaya, pameran seni, pesta buku hingga expo kendaraan listrik.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa