Advertisement

Buntut Kasus Perdagangan Bayi Asal Gunungkidul, Polisi Endus Tempat Penampungan Wanita Hamil di Luar Nikah

Newswire
Jum'at, 20 Januari 2023 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Kasus Perdagangan Bayi Asal Gunungkidul, Polisi Endus Tempat Penampungan Wanita Hamil di Luar Nikah Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN— Polisi menemukan dugaan adanya tempat penampungan perempuan hamil di luar nikah dari hasil pengembangan kasus jual beli bayi asal Gunungkidul oleh seorang perempuan asal Klaten, Jawa Tengah.

Aparat Polres Klaten terus mengembangkan penyidikan kasus jual-beli bayi di wilayah tersebut. Kini Polres Klaten juga melacak keberadaan tempat penampungan wanita hamil di luar nikah yang diduga berada di luar Kabupaten Bersinar.

Advertisement

Soal tempat penampungan wanita hamil di luar nikah itu disebutkan oleh Lestariningsih alias Lia, ibu muda berusia 29 tahun asal Kecamatan Karangdowo, yang menjadi tersangka praktik penjualan bayi saat diperiksa tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lia mengaku pernah beberapa kali diajak kerja sama penjualan bayi oleh pengelola tempat penampungan wanita hamil di luar nikah. “Dari pengakuannya [Lia] diajak kerja sama dengan tempat penampungan wanita hamil di luar nikah. Ketika ada bayi lahir kemudian dijual,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, Jumat (20/1/2023).

Tetapi, lanjut Ipda Febry, tersangka memilih bekerja sendiri. Alasannya kalau bergabung menjadi agen dengan sindikat jual-beli bayi atau tempat penampungan wanita hamil di luar nikah, perempuan Klaten itu hanya mendapatkan upah Rp1 juta.

Sementara, kalau bekerja sendiri keuntungan yang diperolehnya lebih besar. Febry memastikan tempat yang diduga menjadi penampungan wanita hamil di luar nikah itu berada di luar Klaten.

Polres Klaten sudah berkoordinasi dengan Polres di wilayah lain untuk mengembangkan kasus tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan satuan di luar Klaten baik di Jawa Tengah maupun di luar provinsi Jawa Tengah. Keterangan itu masih terus didalami,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Lia ditangkap Polres Kkaten karena dugaan praktik jual-beli bayi, Selasa (10/1/2023). Dalam keterangannya kepada polisi, Lia mengaku sudah tiga melakukan aksi tersebut.

Namun, dari tiga kali aksi itu, hanya satu kali ia berhasil menjual bayi. Lia diketahui beroperasi melalui media sosial. Untuk mendapatkan bayi, Lia awalnya berpura-pura menjadi adopter kepada orang tua yang menjadi sasaran.

Setelah mendapatkan bayi, Lia kemudian menawarkan bayi itu di grup media sosial untuk diadopsi orang lain. Dari praktik itu, Lia mendapatkan uang belasan juta rupiah.

BACA JUGA: BI: Warga Jogja Suka Menabung Tapi Pengeluaran Rendah, Penyebab Kemiskinan Tinggi

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement