Advertisement

Permohonan Adopsi Anak Tanpa lewat Panti Asuhan Marak Terjadi di Bantul

Andreas Yuda Pramono
Senin, 30 Januari 2023 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Permohonan Adopsi Anak Tanpa lewat Panti Asuhan Marak Terjadi di Bantul Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul menerima 23 permohonan adopsi anak sepanjang tahun 2022 lewat jalur privat tanpa Panti Asuhan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Bantul, Tatik Windari, mengatakan Dinsos Bantul hanya berhak memohon rekomendasi kepada Dinsos DIY terkait proses adopsi anak jalur privat.

Advertisement

“Kalau Dinsos Bantul sebetulnya hanya berhak memohon rekomendai ke Dinsos DIY untuk jenis adopsi privat atau bukan di Panti Asuhan. Kalau adopsi anak yang di Panti Asuhan, yang memproses awal sampai akhir adalah Dinsos DIY,” kata Tatik dihubungi pada Senin (30/1/2023).

Sementara pada bulan Januari 2023, Dinsos Bantul baru menerima dua permohonan adopsi anak. Namun, jelas Tatik, rata-rata per tahun, Dinsos Bantul menerima sebanyak 20 permohonan.

“Adopsi privat itu artinya ada penyerahan dari orang tua kandung. Bedanya dengan dari Panti Asuhan, bisa jadi anak itu temuan, berarti ya tidak ada surat penyerahan dari orang tua,” katanya.

Selain surat penyerahan anak dari orang tua kandung kepada adopter, ada juga 27 syarat lainnya termasuk ada asesmen dari Dinas Sosial. Apabila adopter mengadopsi anak tanpa proses yang ada, maka hal tersebut dikatakan sebagai proses yang ilegal.

“Untuk masuk ke KK kan harus ada dokumen-dokumen pendukung. Proses adopsi itu kan utamanya mengenai legalitas anak. Soalnya kedepannya nanti ada rentetannya terkait kartu identitas anak juga. Dinsos Bantul minta rekom ke Dinsos DIY, dan DIY akan merekom ke sidang pengadilan. Dari pengadilan akan ada keputusan,” ucapnya.

Tatik menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan adopter mengadopsi anak tanpa proses yang ada atau tanpa melalui perantara dinsos. Mengacu pada hal tersebut, Dinsos Bantul terus mensosialisasikan proses adopsi agar dilakukan secara legal.

“Masalah lain yang akan muncul adalah terkait hak waris. Kalau tidak legal, anak adopter yang legal bisa jadi menggugat. Dampaknya itu panjang, tidak hanya sesaat. Saya yakin kok masih ada yang tidak legal [proses adopsi anak],” lanjutnya.

Tahun 2022, Dinsos Bantul lakukan dua kali sosialisasi tidak hanya ke masyarakat tapi juga ke bidan. Menurut Tatik, terdapat kemungkinan bahwa seorang anak yang lahir di bidan akan diminta orang tua kandung untuk langsung diakui sebagai anak adopter tanpa melalui proses yang seharunya.

“Soalnya bidan kan tidak tahu siapa orang tua kandung si anak. Misal, orang tua kandung membawa KTP adopter, padahal sebenarnya yang mau melahirkan itu bukan pemilik ktp tersebut. Keterangan orang tua kan mengacu pada ktp kan,” katanya.

Terang Tatik, beberapa orang tua kandung yang merelakan anaknya diadopsi beralasan untuk membantu saudaranya yang belum memiliki anak.

BACA JUGA: Besok, Jembatan Kretek 2 di JJLS Bantul Akhirnya Dibuka untuk Uji Coba

“Bisa juga karena orang tua kandung gagal KB; jadi ya istilah kasarnya kehamilan yang tidak direncanakan,” ujar Tatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement