Advertisement

Bayi Lahir 1 Hari di Jogja Dijual Rp21 Juta dengan Kedok Adopsi, Ini Proses Adopsi yang Benar

Andreas Yuda Pramono & Taufiq Sidik Prakoso
Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:47 WIB
Budi Cahyana
Bayi Lahir 1 Hari di Jogja Dijual Rp21 Juta dengan Kedok Adopsi, Ini Proses Adopsi yang Benar Ilustrasi bayi adopsi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bayi yang baru berumur satu hari yang lahir di sebuah rumah sakit di Jogja dijual Rp21 juta di Klaten. Si penjual bayi menyerahkan uang Rp5 juta kepada orang tua bayi dan surat pernyataan adopsi.

Bayi tersebut lahir di sebuah rumah sakit di Jogja dari orang tua yang tinggal di Gunungkidul. Seorang ibu muda asal Klaten menjual bayi dari orang tua yang tinggal di Gunungkidul seharga Rp21 juta.

Advertisement

Lestariningsih alias Lia, 29, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten lantaran diduga menjual bayi. Prosedur adopsi yang dilalui Lia dan orang tua bayi diduga menyalahi aturan.

BACA JUGA: Asyik Menjahit, Warga Lendah Ini Malah Meninggal Dunia Kesetrum

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY menegaskan proses adopsi seorang anak tidak boleh sembarangan.  Direktur Eksekutif Daerah PKBI DIY, Budhi Hermanto, mengatakan proses adopsi anak harus melalui mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Permensos No. 110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dan UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adopsi itu tidak gampang. Jadi melalui dinas sosial, nanti akan disampaikan ke pengadilan kemudian pengadilan negeri akan memberikan keputusan. Tidak bisa kalau asal comot anak orang gitu,” kata Budhi kepada Harian Jogja, Jumat (13/1/2023).

Apabila ingin mengadopsi anak, seseorang wajib mengajukan permohonan ke dinas sosial. Setelah itu dinas akan memverifikasi pengajuan tersebut, termasuk ke orang tua kandung. Setelah semua syarat terpenuhi, dinas sosial akan menyampaikan ke pengadilan dan pengadilan negeri akan memutuskan.

Budhi juga mengatakan apabila orang tua kandung menyerahkan anak ke orang lain untuk diadopsi tanpa proses pengadilan dan ada proses transaksi maka hal tersebut dianggap ilegal. Situasi seperti itu berubah menjadi jual-beli anak.

Dia menjelaskan terdapat perbedaan antara hak asuh dan adopsi. Adopsi berarti memasukkan anak ke dalam kartu keluarga yang berarti menjadi bagian dalam keluarga tanpa mengubah akta kelahiran anak. Sementara hak asuh lebih mengarah kepada upaya menitipkan anak kepada orang lain untuk diasuk tanpa memasukkan anak tersebut dalam kartu keluarga pengasuh.

BACA JUGA: Pakai Cap Jempol, Kakek Ini Dapat Rp8 Miliar dari Tol Jogja Solo dan Merasa Biasa Saja

Lia, penjual bayi Rp21 juta sebelumnya sudah melakukan aksi serupa. Lia tinggal di Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten. Dia pernah menjual bayi pada 2022 lalu.

Saat itu, seorang bayi perempuan dia jual ke Demak dan Lia mendapatkan uang senilai Rp13 juta. Lia mengaku lupa nama orang tua bayi tersebut. Namun, dia menjelaskan saat itu ada ibu hamil asli Semarang dan indekos di Klaten.

Untuk kali kedua, Lia berniat menjual bayi perempuan berumur satu hari dengan  menawarkan melalui grup media sosial dengan memberikan keterangan sedang mencari adopter untuk bayi tersebut. Bayi perempuan itu merupakan anak dari pasangan yang tinggal di rumah indekos di Gunungkidul. Bayi tersebut lahir di sebuah rumah sakit di Jogja.

Pada November 2022, ada orang tua berniat mencari adopter yang benar-benar merawat anak mereka melalui media sosial. Melihat unggahan itu, Lia kemudian menghubungi orang tua tersebut melalui media sosial dan menyampaikan kepada orang tua bayi itu untuk mengadopsi.

Setelah bayi perempuan lahir pada Senin (9/1/2023), Lia mendatangi orang tua bayi itu di rumah sakit, Selasa (10/1/2023). Selain menyerahkan uang Rp5 juta sebagai pengganti persalinan, Lia meminta fotokopi KK, KTP, serta surat pernyataan adopsi yang ditandangani oleh kedua orang tua bayi itu.

BACA JUGA: Ingin Bangun Seribu Masjid, Ini Profil Konglomerat di Balik Tol Terpanjang Kedua Indonesia yang Tembus Tol Jogja Solo

Lia kemudian membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Belum sempat menjual bayi perempuan belum bernama itu, Lia ditangkap Polisi.

“Untuk yang ini belum terjual. Baru ada yang menawar-nawar. Saya menawarkan Rp21 juta dan Rp20 juta,” kata ibu yang memiliki dua anak itu saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Tersangka mengaku seorang diri dalam menjalankan praktik tersebut. Dia membuat grup melalui media sosial (medsos) terkait informasi adopsi anak.

“Jujur, saya bikin grup sendiri ada dua,” kata Lia.

Lia beralasan uang hasil penjualan bayi untuk kebutuhan keluarga. Dia selama ini bekerja menjahit dan merawat anak. Lia mengaku suaminya tak mengetahui dia menjual bayi tersebut. “Suami saya tahunya saat kejadian. Saat tertangkap ini,” kata Lia.

Lia mengatakan sebelumnya sudah memberi tahu suami untuk membawa pulang bayi tersebut. Namun, suaminya tak menyetujui dan meminta Lia mencari rumah indekos atau hotel. Akhirnya Lia tertangkap polisi, Selasa (10/1/2023) malam.

Lia menyesal sudah melakukan praktik penjualan bayi. Namun, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menyesal. Sebenarnya takut berhadapan dengan hukum. Karena keadaan dan tergiyur dari grup FB, akhirnya saya ikut-ikutan,” kata dia.

BACA JUGA: Eks Bupati Gunungkidul Badingah Terjepit Pintu Mobil, Bupati Sunaryanta Membesuk ke Semarang

Lia ditangkap saat polisi mengelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran hotel, Selasa (10/1/2023) malam. Di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan di salah satu kamar.

Setelah diperiksa, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan.

Polisi kemudian membawa perempuan itu bersama bayi yang berumur satu hari ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu termasuk kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.

“Masih diperdalam lagi [kemungkinan terlibat dalam sindikat]. Tetapi untuk sementara tersangka dari pengakuannya secara individu, membikin grup sendiri dan mengunggah sendiri,” kata dia.

Saat ini, bayi perempuan itu diserahkan ke orang tua. Kedua orang tua bayi perempuan itu menjadi saksi dalam perkara itu. Dari hasil penyelidikan, kedua orang tua tak berniat menjual bayi mereka.

“Dalam penyelidikan itu orang tua tidak berniat menjual bayi. Orang tua mencari adopter yang benar-benar siap membiayai dan merawat anak mereka. Si ibu bayi ini masih memiliki bayi berumur 11 bulan, sehingga masih perlu biaya untuk susu, popok, dan lain-lain. Kalau untuk merawat dua bayi tidak mampu, sehingga berniat mencari adopter yang benar-benar berminat merawat anak mereka,” kata dia.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement