Advertisement
Tahap Pemilu Baru Saja Mulai, 2 Laporan Pelanggaran Sudah Terjadi di Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menyebut telah menerima laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Tri Agus Inharto menyebut dua pelanggaran yang dilakukan tersebut dilakukan dalam ranah administratif dan non administratif.
Advertisement
“Sudah masuk dua, satu sudah kami selesaikan sudah keputusan tidak bersalah, kedua sedang proses,” kata Agus Rabu (1/2/2023). Meskipun begitu dirinya belum bisa menjelaskan secara spesifik pihak mana yang melakukan pelanggran.
Dirinya menyebut masyarakat kota Jogja memiliki perhatian khusus meskipun saat ini masih masih tahap awal. Tantangan ke depan menurutnya lebih besar ketika masa kampanye karena banyak sekali kegiatan kepartaian.
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
“kalau ada agenda kepartaian, kami datang nggak,? Kami hadir, artinya kami imbau dan kami awasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memantau ketidaknetralan ASN. Bawaslu Kota Jogja saat ini tengah fokus mempersiapkan pengawasan pemutakhiran data dengan membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan yang masih dalam tahap wawancara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lindungi Anak di Ruang Ditigal, Menteri Meutya Hafid Ajak Organisasi Kepemudaan Perempuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 15 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 16 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Rabu 16 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement