Gempa Magnitudo 5,2 di Barat Daya Kulonprogo, Terasa Kencang di Jogja dan Sekitarnya
Gempa dengan magnitudo 5,2 mengguncang barat daya Kulonprogo, DIY, Jumat (17/3/2023) malam. Gempa terasa kencang sampai ke Kota Jogja dan sejumlah wilayah.
Ilustrasi pembayaran pajak. Korporasi pengemplang pajak di Bantul didenda puluhan miliar rupiah./Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Korporasi pengemplang pajak di Bantul dihukum denda Rp93,56 miliar. Korporasi tersebut terbukti tidak lengkap melaporkan pajak sehingga merugikan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah mengeluarkan vonis bersalah terhadap korporasi berinisial PT PJM itu melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl. Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko menyatakan PT PJM terbukti melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
PT PJM sengaja mengisi SPT tidak lengkap sehingga merugikan negara. SPT atau surat pemberitahuan tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. PT PJM menanggung pajak Rp46,78 miliar yang tidak dilaporkan.
Hakim kemudian menjatuhkan denda Rp93,56 miliar. Angka itu adalah dua kali lipat pajak yang harus dibayarkan. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan dijatuhkan, harta korporasi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
“Ini merupakan pengungkapan tersangka pertama berdasarkan hasil penyelidikan pidana pajak yang dilakukan PPNS Kanwil DJP DIY,” kata Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Tim penyidik Kanwil DJP DIY juga berhasil menyita beberapa aset PT PJM meliputi mobil Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai Rp868 juta, uang tunai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset terdakwa disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,”
Slamet Sutantyo menyebut Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain untuk menegakkan hukum pidana pajak, baik korporasi maupun orang pribadi.
“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa dengan magnitudo 5,2 mengguncang barat daya Kulonprogo, DIY, Jumat (17/3/2023) malam. Gempa terasa kencang sampai ke Kota Jogja dan sejumlah wilayah.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.