Korporasi Pengemplang Pajak di Bantul Didenda Rp93,55 Miliar, Harta Miliaran Disita

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Korporasi pengemplang pajak di Bantul dihukum denda Rp93,56 miliar. Korporasi tersebut terbukti tidak lengkap melaporkan pajak sehingga merugikan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah mengeluarkan vonis bersalah terhadap korporasi berinisial PT PJM itu melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl. Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko menyatakan PT PJM terbukti melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
Advertisement
PT PJM sengaja mengisi SPT tidak lengkap sehingga merugikan negara. SPT atau surat pemberitahuan tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. PT PJM menanggung pajak Rp46,78 miliar yang tidak dilaporkan.
Hakim kemudian menjatuhkan denda Rp93,56 miliar. Angka itu adalah dua kali lipat pajak yang harus dibayarkan. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan dijatuhkan, harta korporasi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
“Ini merupakan pengungkapan tersangka pertama berdasarkan hasil penyelidikan pidana pajak yang dilakukan PPNS Kanwil DJP DIY,” kata Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Tim penyidik Kanwil DJP DIY juga berhasil menyita beberapa aset PT PJM meliputi mobil Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai Rp868 juta, uang tunai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset terdakwa disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,”
Slamet Sutantyo menyebut Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain untuk menegakkan hukum pidana pajak, baik korporasi maupun orang pribadi.
“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo dari 3 Stasiun Hari Ini, Sabtu, 30 September 2023
- Catat! Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 30 September 2023
- Pengin ke Bandara Naik Bus DAMRI? Simak Jadwal dan Titik Berangkatnya di Sini
- Keliling Jogja Mudah dan Murah, Catat Rute dan Tarif Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 30 September 2023
Advertisement
Advertisement