Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Rp10 Miliar, Begini Bantahan Dispar Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ke Pemkab Sleman senilai Rp10 miliar pada 2020 lalu. Pemkab Sleman membantah kecurigaan itu dan menjelaskan penggunaan dana hibah sudah sesuai ketentan.
Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman menyebut penggunaan dana hibah sudah sesuai dengan aturan, baik aturan dari kementerian maupun pemerintah kabupaten.
Advertisement
Kepala Dispar Sleman Ishadi Yazid menjelaskan mulanya pagu anggaran dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar. Namun yang ditransfer sebesar Rp49,7 miliar. Dana ini dicairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama 23 November 2020 sebesar Rp34,2 miliar dan tahap kedua Rp15,4 miliar.
Dana hibah ini disalurkan ke industri pariwisata seperti hotel dan restoran sebesar 70 persen. Sebesar 28,5 persen digunakan untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability). CHSE saat pandemi menjadi syarat bagi industri pariwisata. Sisanya, 1,5 persen untuk biaya operasional dan review APIP.
"Peraturan Bupati No.49/2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata telah diterbitkan. Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Bupati Sleman No.84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. Dasarnya sudah ada naskah perjanjian hibah Kemenparekraf dan Pemkab Sleman tanggal 5 November 2020," ucapnya, Kamis (9/2/2023).
Pencairan dana hibah harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya, hotel dan restoran harus membayar pajak selama 2019 sesuai aturan dilengkapi dengan bukti pembayaran. Hotel dan restoran harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) resmi, memiliki IUMK yang berlaku, masih berdiri, dan beroperasi sampai Agustus 2020.
BACA JUGA: 6 Kilometer Jalan Godean Akan Diganti Aspalnya, Ini Ruas yang Jadi Prioritas
Hotel dan restoran menerima dana hibah sebesar Rp27,5 miliar dari total dana yang ditransfer Rp49,7 miliar. Dengan rincian 92 hotel dan 45 restoran. Selain untuk hotel dan restoran, dana hibah ini juga digelontorkan untuk revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan bagi 224 kelompok masyarakat sektor wisata, baik desa wisata, dan objek wisata.
"Pencairan langsung dari kas daerah ke rekening kelompok penerima. Dana tidak mampir di Dispar Sleman dan mana pun. Langsung ke situ Rp17,1 miliar," ujar dia.
Kemudian, untuk kegiatan pariwisata ada empat kali sosialisasi dan implementasi program CHSE, lima kali bimbingan teknis CHSE, serta pengawasan dan penerapan protokol kesehatan sebesar Rp117,9 juta. Selanjutnya, operasional dan review APIP Rp921,3 juta.
"Dari semua ini realisasinya Rp45,8 miliar, artinya masih ada sisa Rp3,8 miliar. Sisa dana ini sudah ditransfer kembali ke pemerintah pusat," paparnya.
Dia menyampaikan hibah pariwisata 2020 sudah digunaan sesuai pedoman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Peraturan Bupati Sleman. Dispar sudah melakukan langkah kehati-hatian agar tidak ada salah langkah.
Sebelum pencairan dana hibah, sosialisasi digelar pada 6 November 2020. Permohonan hibah oleh masyarakat juga dilengkapi dengan proposal diketahui oleh lurah dan panewu. Dilengkapi surat pernyataan tanggungjawab mutlak, dan komitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Agar dana hibah tidak dimanfaatkan oknum, Pemkab Selman sudah mengeluarkan SE bahwa program ini tidak ada pungutan apapun dari Pemkab. Sebenarnya sudah kami laksanakan sesuai koridor," ucap dia.
Ihwal penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus korupsi dana hibah dengan nilai sekitar Rp10 miliar, Ishadi enggan menanggapi. Menurutnya Dispar Sleman menghormati proses yang berjalan di Kejari karena bukan kewenangannya.
"Kami siap koordinasi, membantu apa yang dibutuhkan, tapi enggak berkomentar pada permasalahan di lapangan."
BACA JUGA: Dana Hibah Pariwisata Sleman Senilai Rp10 Miliar Diduga Dikorup
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya. Dia mengatakan pemkab hanya akan berkomentar mengenai program yang sudah dijalankan agar diketahui masyarakat.
"Agar masyarakat bisa memahami, membaca dengan baik sehingga tidak ada salah pikiran dan menimbulkan fitnah. Itu ada di domain sana, kami enggak komentar," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra menjelaskan saat ini Kejaksaan masih mengumpulkan fakta hukum untuk membuktikan apakah masuk ke ranah pidana atau tidak. Dana hibah yang diselidiki Kejari nilainya sekitar Rp10 miliar. 10 Orang sudah dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
Advertisement
Advertisement