PB PGRI Setuju Dana Pendidikan Tak Lagi Biayai Program MBG

Anisatul Umah
Anisatul Umah Sabtu, 01 Agustus 2026 14:17 WIB
PB PGRI Setuju Dana Pendidikan Tak Lagi Biayai Program MBG

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi profesi guru itu menilai kebijakan tersebut akan membuat anggaran pendidikan lebih terfokus pada kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Sekretaris Jenderal PB PGRI, R. Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan putusan MK tidak melarang pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, putusan tersebut hanya mengatur agar anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Saya kira kami menyambut gembira dengan keputusan itu supaya nanti dana pendidikan yang 20% itu lebih terkonsentrasi untuk hal-hal yang berhubungan langsung atau substansinya langsung dengan pendidikan," ujarnya.

Penyesuaian Anggaran Dinilai Bisa Dilakukan Lebih Cepat

Aji mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan penerapan putusan tersebut paling lambat pada APBN 2028. Namun, apabila memungkinkan, pemerintah bersama DPR dapat mulai melakukan penyesuaian melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Menurutnya, penggunaan anggaran negara untuk Program MBG bukan menjadi persoalan selama tidak mengurangi porsi minimal anggaran pendidikan yang telah diatur dalam konstitusi.

"Kalau kemudian 20%-nya juga sudah disediakan, kemudian ditambah angka tertentu, kemudian dimasukkan tapi jauh lebih dari 20%, ya enggak ada masalah sebetulnya kan begitu. Ini kan kita ingin supaya secara konstitusional itu angka minimal 20% itu betul-betul hanya untuk substansi pendidikan," jelasnya.

MBG Dinilai Bukan Substansi Pendidikan

Aji mengakui Program Makan Bergizi Gratis memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan karena menyasar peserta didik di sekolah.

Meski demikian, menurutnya, program tersebut tidak termasuk dalam substansi pendidikan secara langsung sehingga pembiayaannya tidak semestinya diambil dari alokasi minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Minta Pelaksanaan MBG Patuhi SOP

PB PGRI juga berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) untuk meminimalkan risiko, termasuk mencegah kasus keracunan makanan.

Aji menilai seluruh tahapan harus diperhatikan secara ketat, mulai dari kesiapan tempat, proses memasak, distribusi, hingga waktu konsumsi makanan agar program dapat berjalan dengan aman.

Ia berharap pelaksanaan MBG mampu mencapai zero accident mengingat sasaran program adalah anak-anak sekolah.

Selain memastikan kecukupan gizi, kualitas makanan yang diterima peserta didik juga harus tetap terjaga hingga dikonsumsi.

"Diawasi oleh semua pihak dan dilaksanakan sesuai dengan SOP-nya," paparnya.

Menurut Aji, pengawasan tersebut perlu melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga sekolah.

Beban Guru Jadi Perhatian

Selain membahas anggaran, PB PGRI juga menyoroti keterlibatan guru dalam pelaksanaan Program MBG.

Aji mengatakan organisasi tidak mempermasalahkan apabila guru memperoleh tugas tambahan untuk membantu pelaksanaan program. Namun, kondisi itu menjadi tantangan ketika jumlah tenaga pendidik di sekolah masih belum mencukupi.

Ia menjelaskan masih banyak guru yang harus mengajar hingga 30–40 jam per minggu, padahal beban mengajar yang seharusnya adalah 24 jam. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi belum seimbangnya jumlah guru baru dengan guru yang pensiun maupun berhenti.

"Penambahan gurunya tidak bisa sesuai dengan pengurangan guru karena pensiun, karena berhenti. Kalau gurunya cukup, kemudian mengajarnya 24 jam, tugas tambahan untuk bisa membagi atau membantu fasilitasi MBG saya kira enggak ada masalah. Menjadi berat karena tugas mereka lebih dari yang seharusnya," lanjutnya.

PB PGRI berharap kebutuhan tenaga pendidik dapat dipenuhi sehingga tugas utama guru dalam proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis apabila dibutuhkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online