Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengapresiasi keputusan Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempertimbangkan kemungkinan mekanisme sewa tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek jalan tol Jogja Solo, Jogja YIA maupun Jogja Bawen.
Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian menyampaikan, melihat status keistimewaan DIY, aturan sewa tanah SG dan tanah kas desa dimungkinkan melalui pembahasan yang lebih detail.
Advertisement
Kadarmanta mengapresiasi langkah yang dilakukan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut. “Saya kira bagus [tindakan Dirjen Bina Marga],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023).
Dia pun menyampaikan saat ini telah ada kesepakatan sewa tanah tersebut antara Dirjen Bina Marga dengan Kraton Jogja. “Sudah ada kesepakatan antara Dirjen Bina Marga sama Kraton,” katanya.
Kadarmanta menyampaikan selagi digunakan untuk tol, sewa SG dan tanah kas desa tetap dimungkinkan. “Jadi tanahnya tetap tanah Kraton, dan sepanjang dipergunakan untuk jalan tol, itu tetap diperbolehkan [menyewa],” katanya.
Sedangkan menurut Kadarmanta, apabila peruntukan tanah tersebut berubah, maka perlu ada perjanjian baru. “Tetapi kalau diperlukan untuk hal yang lain, perlu ada perjanjian baru,” katanya.
Kadarmanta menyampaikan dapat dimungkinkan adanya perubahan investor dalam proyek tersebut. Namun, harus ada perjanjian yang mengatur perihal tersebut.
BACA JUGA: Miris! Baru Awal Tahun, Sudah Ada 6 Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Gunungkidul
“Ya harus dimulai dengan perjanjian tersendiri, bisa saja dipegang investor lain, tetapi investor baru itu harus ada pembicaraan dengan pemilik [Kraton Jogja],” katanya.
Menurutnya, tanah SG yang merupakan tanah kasultanan sehingga tanah tersebut harus tetap ada. “Yang namanya Sultan Ground ada sejarahnya. Kita tidak ingin sejarah itu menjadi hilang, oh tanah Sultan Ground disini, bukan diberikan tempat yang lain,” ujarnya.
Dia menyampaikan apabila tanah tersebut dilepaskan, maka tanah masyarakat akan berkurang. Menurutnya, apabila tanah masyarakat berkurang, maka kesejahteraannya juga akan berkurang juga.
Lebih lanjut Kadarmanta menyampaikan dengan disewakannya tanah kas desa untuk tol, tidak lantas membuat kalurahan kehilangan pendapatan dari tanah tersebut. “Untuk tanah kas desa, di atas tanah SG juga dilakukan hal yang sama [sewa], tetapi pendapatan desa tidak berubah, cuma yang dulu mungkin hasil panen, sekarang hasil sewa,” katanya.
Terkait lamanya perjanjian sewa tersebut serta nominal sewa tanah, Kadarmanta menyampaikan diatur lebih lanjut oleh Kraton Jogja dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. “Terserah pada saat perjanjian antara Kraton dan Bina Marga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement