Evaluasi KTR di Jogja, Tim Temukan Ada Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA– Gubernur DIY Sri Sultan HB X tetap tidak akan melepaskan tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek tol Jogja Solo maupun Jogja Bawen. Dia pun tak mempermasalahkan kontraktor yang menginginkan agar tanah tersebut dilepas hak miliknya oleh Kraton Jogja, namun demikian, sikap Kraton tetap tidak mau melepaskan.
“Enggak ada masalah [kalau kontraktor ingin status hak milik SG dan tanah desa dilepas untuk tol Jogja], orang kita sudah sepakat,” katanya, Selasa (31/1/2023).
Sultan HB X menyampaikan mekanisme kesepakatan pemanfaatan tanah tersebut untuk proyek tol dengan sistem sewa akan dibahas dengan Kemenkumham. “Kita sudah bicara, yang akan menyelesaikan bukan PUPR [Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]. Tapi kesepakatannya akan didesain Kemenkumham,” katanya.
Hingga kini, Sultan HB X tak dapat memastikan kapan draf perjanjian sewa tanah SG untuk tol antara Kraton Jogja dan Pusat akan selesai dirancang Kemenkumham. “Wah enggak tahu, tergantung siapnya departemen [Kemenkumham]. Yang [merancang] naskah perjanjiannya, kan Departemen [Kementerian] Hukum dan Ham,” katanya.
Sebelumnya, Pejabat Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) Danindra Ghuasmoro selaku pelaksana proyek jalan tol menyampaikan pihaknya menginginkan agar Kraton Jogja dapat melepaskan status hak milik tanah SG dan kas desa untuk proyek jalan tol, bukan menyewakannya. Pelepasan hak milik itu lazim dilakukan oleh warga DIY yang tanahnya terkena tol Jogja. “PT Jasamarga Jogja Bawen mengharapkan status hak milik di tanah yang dilalui tol, bukan sewa,” katanya, Senin (30/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.