Advertisement

Sultan: Perjanjian Sewa Tanah SG untuk Tol Jogja Akan Dirancang Kemenkumham

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 31 Januari 2023 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Sultan: Perjanjian Sewa Tanah SG untuk Tol Jogja Akan Dirancang Kemenkumham Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA Gubernur DIY Sri Sultan HB X tetap tidak akan melepaskan tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek tol Jogja Solo maupun Jogja Bawen. Dia pun tak mempermasalahkan kontraktor yang menginginkan agar tanah tersebut dilepas hak miliknya oleh Kraton Jogja, namun demikian, sikap Kraton tetap tidak mau melepaskan. 

“Enggak ada masalah [kalau kontraktor ingin status hak milik SG dan tanah desa dilepas untuk tol Jogja], orang kita sudah sepakat,” katanya, Selasa (31/1/2023). 

Advertisement

Sultan HB X menyampaikan mekanisme kesepakatan pemanfaatan tanah tersebut untuk proyek tol dengan sistem sewa akan dibahas dengan Kemenkumham. “Kita sudah bicara, yang akan menyelesaikan bukan PUPR [Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]. Tapi kesepakatannya akan didesain Kemenkumham,” katanya.  

Hingga kini, Sultan HB X tak dapat memastikan kapan draf perjanjian sewa tanah SG untuk tol antara Kraton Jogja dan Pusat akan selesai dirancang Kemenkumham. “Wah enggak tahu, tergantung siapnya departemen [Kemenkumham].  Yang [merancang] naskah perjanjiannya, kan Departemen [Kementerian] Hukum dan Ham,” katanya. 

BACA JUGA: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Sultan: Wong Terserah Pemerintah Pusat Bukan Cak Imin

Sebelumnya, Pejabat Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) Danindra Ghuasmoro selaku pelaksana proyek jalan tol menyampaikan pihaknya menginginkan agar Kraton Jogja dapat melepaskan status hak milik tanah SG dan kas desa untuk proyek jalan tol, bukan menyewakannya. Pelepasan hak milik itu lazim dilakukan oleh warga DIY yang tanahnya terkena tol Jogja.  “PT Jasamarga Jogja Bawen mengharapkan status hak milik di tanah yang dilalui tol, bukan sewa,” katanya, Senin (30/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement